Connect with us

Sambut Operasi Patuh Musi 2024, Satlantas Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Himbaun dan Sosialisasi Bersama Tukang Ojek

Musirawas

Sambut Operasi Patuh Musi 2024, Satlantas Polres Musi Rawas Pasang Spanduk Himbaun dan Sosialisasi Bersama Tukang Ojek

MUSI RAWAS LK-Dalam rangka menyambut pelaksanaan, Operasi Patuh Musi 2024, diseluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang akan dimulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), telah banyak memberikan himbauan baik melalui media sosial (Medsos), facebook, twitter, instagram, tiktok, pemberitaan, serta memasang spanduk himbauan dan sosialisasi bersama dengan tukang ojek diwilayah hukum Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (12/7/2024).

“Benar, Senin nanti, akan dimulai pelaksanaan, Operasi Patuh Musi 2024. Maka dari itu kami, (Satlantas Polres Mura), telah melakukan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2024, baik melalui media sosial (Medsos), facebook, twitter, instagram, tiktok, pemberitaan, serta memasang spanduk himbauan dan sosialisasi bersama dengan tukang ojek diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas menjelaskan, hal ini tidak lain bertujuan agar para pengendara mematuhi aturan dalam berlalu lintas, serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mura.

“Karena apabila pengendara melakukan pelanggaran tentunya akan berakibat negatif bahkan fatal bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya, bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, kembali menegaskan sasaran Operasi Patuh Musi 2024, ada sepuluh item diantaranya, pertama, Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Kedua, Pengendara Dibawah Umur, Ketiga, Berboncengan Lebih Dari Satu Orang, Keempat, Tidak Menggunakan Helm SNI Bagi Pengendara R2 (Motor), Kelima, Tidak Menggunakan Safety Belt Bagi Pengemudi R4 (Mobil).

Selanjutnya, Keenam, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Ketujuh, Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol (Mabuk), Kedelapan, Melawan Arus Lalu Lintas, Kesembilan, Kendaraan yang Tidak Sesuai Spek Teknis dan Kesepuluh, Kendaraan Over Load dan Over Dimension (ODOL).

“Oleh, sebab itu kepada pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat, kiranya untuk mematuhi peraturan lalulintas, agar tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top