LINGGAKLIK-Potret penegakan hukum yang tak berkesudahan kembali tersaji di Kabupaten Musi Rawas Utara. Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian hari semakin masif telah menjadi keresahan kolektif masyarakat, namun penanganannya seolah berjalan di tempat.
Dari tahun ke tahun, dari satu rezim ke rezim berikutnya, dari pergantian Kapolres yang satu ke Kapolres lainnya, persoalan ini tak kunjung menemui titik terang.
Penyelesaiannya tampak seperti sebuah kemustahilan, sebuah pekerjaan rumah yang tak pernah selesai. Hal ini menjadi perhatian salah satu Mahasiswa di Lubuklinggau.
“Padahal, mandat penegakan hukum yang diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangatlah jelas. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri mengemban tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Yugo Mario, Sabtu (2/5/2026).
Dijelaskan dia, kewenangan tersebut dilaksanakan melalui tindakan represif berupa penyelidikan dan penyidikan, maupun tindakan preventif melalui patroli dan pembinaan.
Semua itu harus dijalankan secara profesional, berkeadilan, dan senantiasa menghormati hak asasi manusia.
Peti sambung dia bukanlah tindak pidana biasa. Ia adalah aktivitas penggalian emas yang beroperasi tanpa legalitas, yang secara nyata melanggar hukum dan meninggalkan dampak destruktif.
Kerusakan lingkungan menjadi tak terelakkan, kawasan hutan lindung dan perbukitan yang dulunya asri kini berubah menjadi cekungan-cekungan raksasa yang menganga.
Pencemaran air oleh limbah merkuri pun mengancam ekosistem dan kesehatan warga. Dampak sosialnya pun sama peliknya.
Fenomena inilah yang mencuri perhatian Yugo Mario, Mahasiswa Universitas Bina Insan LubukLinggau yang akrab disapa Yugo.
“Setelah mengamati dinamika PETI di Muratara yang seakan tidak berujung, ia melontarkan pertanyaan mendasar, di manakah sebenarnya peran Aparat Penegak Hukum di tengah maraknya aktivitas ilegal ini tajam pun tertuju kepada Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama. Publik mendesak agar beliau mengambil sikap yang tegas dan tanpa kompromi untuk menuntaskan persoalan ini.
Menurutnya, desakan tersebut menguat seiring dengan beredarnya berbagai dugaan keterlibatan oknum APH yang menjadi beking dari aktivitas PETI.
Isu ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apabila terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu instabilitas dan menjadikan situasi di Kabupaten Musi Rawas Utara tidak kondusif.
Ini adalah permasalahan akut yang hanya membutuhkan dua hal untuk diselesaikan ketegasan dan keberanian.
“Jika di bawah kepemimpinan Kapolres Muratara saat ini, institusi Kepolisian tidak kunjung menunjukkan keberanian untuk bertindak, maka sudah sepatutnya Polda Sumatera Selatan mengambil alih komando penyelesaian perkara ini,”ungkapnya.
Termasuk sambungnya jika diperlukan, melakukan evaluasi terhadap jabatan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama.
Sementara Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama saat dikonfirmasi belum memberikan Jawaban.