LINGGAUKLIK-Adanya informasi sekaligus kejadian bunuh diri diduga gantung diri diwilayah hukum Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, tepatnya di Dalam Kamar Dusun II, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (24/9/2026).
Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, gerak cepat langsung terjun kelokasi sekaligus melakukan pengecekan serta penyelidikan dilokasi kejadian.
Setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar, dan diketahui identitas korban, Romadhan (44), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Dusun II, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Korban meninggal diduga dengan cara gantung diri menggunakan besi behel di Dalam Kamar Dusun II, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui, Kapolsek Megang Sakti, Iptu M.B. Sihombing, S.H, M.H, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
“Benar, adanya kejadian tersebut, diketahui korban bernama, Romadhan (44), BHL, warga Dusun II, Desa Megang Sakti V,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, mendapatkan informasi adanya diduga bunuh diri dengan cara gantung diri Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Ipda Novra Robialda, S.IP., MH bersama anggota piket menuju ke rumah yang berada di dusun II Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas dan di dapati bahwa, Romadhan masih dalam posisi tergantung di dalam kamar dengan menggunakan besi behel dan dalam keadaan meninggal dunia sudah keluar air liur dari mulut.
Selanjutnya bersama masyarakat menurunkan, Romadhan, bahwa pihak keluarga tidak mau di bawa ke Puskesmas. Dan dari hasil pengamatan luar bahwa tidak ditemukan luka-luka luar pada seluruh bagian badan korban, tidak ditemukan kejanggalan pada tubuh korban dan benar adanya bahwa terdapat luka jerat pada leher korban.
Lalu, kesimpulan sementara dugaan kuat bahwa penyebab korban meninggal dunia akibat dari gantung diri, dari hasil pulbaket dan olah TKP bahwa dari peristiwa ini belum ditemukan adanya unsur pidana, murni bunuh diri.
“Dan, atas permintaan keluarga korban disaksikan Kadus II Desa Megang Sakti V dan masyarakat setempat, pihak keluarga almarhum, Romadhan menyatakan secara tertulis untuk menolak untuk dilakukan autopsi,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui berdasarkan keterangan interogasi saksi-saksi bahwa Romadhan akan melakukan bunuh diri menggunakan pisau, namun berhasil direbut dan diamankan oleh orang tuanya dan Romadhon di masukkan ke dalam kamar dan di kunci dari luar.
Sekitar pukul 18.10 WIB, ibu kandung Romadhon, melihat Romadhan memanjat tembok rumah dan selanjutnya memanggil MZ dan TM, yang sedang di masjid untuk mengecek ke dalam kamar dan pada saat masuk ke dalam rumah di dapatkan pintu kamar sudah terkunci dan pada saat di buka di temukan Romadhan sudah dalam keadaan tergantung menggunakan besi behel.
“Melihat kejadian tersebut orang tua, Romadhon melaporkan ke kepala dusun dan melaporkan ke Mapolsek Megang Sakti,” akhirnya.(linggauklik.com)