LINGGAUKLIK-Tangisan seorang bayi yang terdengar dari dalam musala di Desa SP-9, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (1/10/2026) malam, berujung pada terungkapnya kasus hubungan sedarah dalam sebuah keluarga.
Polres Musi Rawas Utara (Muratara), mengamankan perempuan berinisial DM bersama ayah kandungnya, SS. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan seorang warga di dalam musala.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bayi tersebut merupakan anak DM dengan ayah biologis yang ternyata adalah SS, ayah kandung DM sendiri.
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi SH, mengatakan, kasus tersebut bermula saat seorang warga bernama Muhayat hendak melaksanakan salat di musala sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah mengambil wudu, Muhayat mendengar suara tangisan bayi. Ia kemudian masuk ke dalam musala dan mendapati seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di sana.
“Muhayat pada saat itu ingin salat di musala. Setelah mengambil wudu, saksi mendengar suara bayi sehingga ia masuk ke musala dan menemukan bayi tersebut,” kata Ermi, Senin (5/10/2026).
Wakapolres menjelaskan, Muhayat kemudian pulang dan memberitahukan penemuan itu kepada istrinya. Mereka selanjutnya melapor kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Bayi tersebut sempat dibawa ke rumah Muhayat.
Sehari kemudian, Jumat (2/10/2026), bayi diserahkan kepada Dinas Sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul bayi tersebut. Hasilnya mengarah kepada DM dan SS.
Pada hari yang sama, keduanya diamankan di Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Ada Kekerasan Seksual
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya pemaksaan dalam hubungan seksual antara SS dan DM.
Ermi mengatakan, hubungan tersebut diduga pertama kali terjadi karena adanya paksaan dari SS terhadap anak kandungnya. Setelah itu, hubungan seksual tersebut disebut kembali terjadi.
“Tadinya yang pertama sekali memang dipaksa, kemudian berlanjut hingga suka sama suka. Status tersangka SS sudah pisah dengan ibu kandung dari DM,” ungkap Ermi.
DM sebelumnya diketahui melahirkan bayi tersebut di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada Senin (28/9/2026).
Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari karena mengalami kondisi medis setelah melahirkan.
“Saudara DM sempat dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau karena ketubannya lengket di rahim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Ermi menjelaskan, setelah keluar dari rumah sakit, DM dan SS sempat membawa bayi tersebut ke sebuah panti asuhan di Kota Lubuklinggau.
Namun, pihak panti asuhan menolak menerima bayi tersebut karena usianya masih terlalu muda.
“Kemudian sempat DM dan SS ini membawa ke panti asuhan. Namun pihak panti asuhan tidak menerima anak yang baru lahir. Panti asuhan tersebut menerima anak yang di umur satu tahun,” jelas Ermi.
Selanjutnya, Wakapolres menjelaskan dalam kondisi panik, keduanya kemudian memilih meninggalkan bayi tersebut di sebuah musala.
“Dalam keadaan panik, tercetuslah ide untuk menaruh bayi itu di musala,” ungkapnya.
Ermi mengatakan, ibu DM baru mengetahui hubungan antara SS dan putrinya setelah keduanya diamankan polisi.
“Mantan istri atau ibu DM itu tidak tahu sama sekali. Jadi pada saat SS dan DM sudah kita amankan di Polres Muratara, baru disampaikan kepada ibunya. Di situ dia baru tahu kalau SS memiliki hubungan sampai mempunyai anak dengan DM. Tindak pidana penelantaran terhadap anak Pasal 429 ayat (1) KUHP,” tegas Ermi
Sementara itu, SS mengakui sengaja meninggalkan bayi tersebut di musala. Ia berdalih saat itu dirinya panik dan berharap bayi segera ditemukan oleh orang lain.
“Karena panik dan saat lewat musala jadi ditaruh di sana supaya cepat diambil orang,” ujar SS.
SS juga mengakui pernah memaksa DM melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya.
“Ya (dipaksa), selanjutnya tidak,” katanya.
Dalam pemeriksaan, SS mengaku hubungan seksual tersebut terjadi sebanyak lima kali sejak 2025 dan dilakukan di tempat tinggal DM di Kota Lubuklinggau.
“Lima kali sejak tahun 2025, tidak ada iming-iming. Beraksi di kontrakan. Di sana saja, tidak pernah di tempat lain,” ungkapnya.
SS mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut.
“Menyesal,” tuturnya.(linggauklik.com)