Connect with us

Satresnarkoba Lubuk Linggau Ringkus Dua Perkara Narkoba, 4 Tersangka dan 1 Kg Ganja Berhasil Ditangkap

Kriminal

Satresnarkoba Lubuk Linggau Ringkus Dua Perkara Narkoba, 4 Tersangka dan 1 Kg Ganja Berhasil Ditangkap

 

LINGGAUKLIK–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu sepekan, polisi mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram ganja kering serta 10 butir pil yang diduga ekstasi.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (5/10/2026).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara dan Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

Kapolres mengatakan, dari dua laporan polisi yang diungkap, petugas menyita ganja dengan berat bruto 1.009 gram dan 10 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,77 gram.

“Total ada empat tersangka yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut bukan hanya soal menyita barang bukti dan menangkap pelaku. Narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah sekitar 346 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Empat tersangka yang diamankan yakni DP (19), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas, dan AM (20), warga Kabupaten Musi Rawas yang belum bekerja. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara LP/A/72/X/2026 tanggal 26 September 2026.

Sementara itu, dalam perkara LP/A/73/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026, polisi mengamankan HI (54), petani/perkebunan asal Kabupaten Musi Rawas, serta AW (44), buruh harian lepas asal Kota Lubuklinggau.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, anggota Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika hendak dihentikan, keduanya justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pria tersebut.

Keduanya diketahui bernama DP dan AM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus koran berukuran besar berisi ganja kering di dalam tas gendong yang dibawa AM

Dari pemeriksaan, satu bungkus berisi ganja seberat 428 gram, sedangkan bungkus lainnya memiliki berat 572 gram. Total ganja yang diamankan dalam pengungkapan pertama mencapai 1.000 gram.

“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Kota Lubuklinggau,” ucapnya

Kapolres menjelaskan, penangkapan dua tersangka kepemilikan ekstasi. Pengungkapan berikutnya dilakukan di kawasan Cafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal dari penyelidikan di area parkiran, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang pria. Petugas kemudian mengamankan dan memeriksa pria yang diketahui berinisial HI.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk tulang berwarna pink bertuliskan “HEINEKEN” yang diduga merupakan ekstasi.

Barang bukti dengan berat bruto 4,77 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik HI.
Saat diperiksa, HI mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan diberikan kepada seseorang bernama AW

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. AW yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian berhasil diamankan.

“Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka terancam Hmhukuman hingga 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing.

Untuk perkara LP/A/72/X/2026, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam perkara LP/A/73/X/2026, tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan,” ucapnya

Kapolres mengungkapan, tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Polres Lubuklinggau akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top