Connect with us

Tim “Elang Timur” Polsek Lubuk Linggau Timur Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Kriminal

Tim “Elang Timur” Polsek Lubuk Linggau Timur Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

LINGGAUKLIK-Aksi pencurian buah alpukat di Jalan Kelapa, RT 05, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, berakhir setelah tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I.

Diketahui, ketiga orang tersebut masing-masing berinsial, SW, RA dan MA.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I, Iptu Jumar Bolivar, SH., MH., C.MSP., C.PHR., didampingi Kanit Reskrim Ipda Juari, SH., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Ketiganya telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Saat itu, pelapor bersama dua rekannya, RP dan NO, sedang dalam perjalanan pulang setelah bermain gaple.

Di tengah perjalanan, RP melihat tiga orang berada di atas sepeda motor. Mereka diduga hendak melarikan diri setelah mengambil buah alpukat milik korban.

RP kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, pelapor bersama NO dan warga sekitar langsung mendatangi lokasi.
Ketiga orang yang diduga terlibat akhirnya berhasil diamankan warga. Pelapor kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Akibat pencurian itu, korban kehilangan 32 kilogram buah alpukat dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 960 ribu,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, mendapat laporan tersebut, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I, dipimpin saya bersama Kanit Reskrim Ipda Juari langsung mendatangi lokasi.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah mengambil buah alpukat milik korban. Personel Unit Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna kepentingan proses penyidikan.

“Kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top