Connect with us

Gaspol !! Kejari Musi Rawas Torehkan Capaian Penanganan Perkara Melonjak 1.070 Persen, PNBP Capai Puluhan Miliar

Musirawas

Gaspol !! Kejari Musi Rawas Torehkan Capaian Penanganan Perkara Melonjak 1.070 Persen, PNBP Capai Puluhan Miliar

LINGGAUKLIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mencatat sederet capaian kinerja sepanjang Januari hingga September 2026.

Enam bidang utama, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), menunjukkan kinerja yang cukup signifikan dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H, menyampaikan langsung capaian kinerjanya saat menggelar Press Release kepada insan pers diruangan kerjanya, Rabu (2/9/2026).

“Baikla, rekan-rekan media, kami (Kejari Musi Rawas), akan menyampaikan capaian kinerja sepanjang Januari hingga September 2026, meliputi enam bidang utama, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidum, Pidsus, Datun, hingga PAPBB,” kata Kajari Musi Rawas

Kajari Musi Rawas menjelaskan, capaian tersebut menjadi gambaran konsistensi jajaran Kejari Musi Rawas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Salah satu capaian menonjol datang dari Bidang Intelijen. Sepanjang Januari hingga September 2026, seluruh target kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Kegiatan (RKK) berhasil direalisasikan.

Kegiatan tersebut antara lain penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di empat sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, pengamanan penyitaan barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta pelaksanaan program Jaksa Menyapa melalui Pal TV sebanyak empat episode.

Intelijen Kejari Musi Rawas juga melaksanakan kegiatan penerangan hukum melalui Jaringan Hukum Terpadu (JAKUMDU). Dukungan intelijen turut diberikan dalam pengamanan dan profiling untuk mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dari sisi anggaran, bidang Intelijen telah merealisasikan Rp34.996.000 dari target Rp36.860.000 atau mencapai 94,94 persen.
Pidum Lampaui Target Penanganan Perkara
Capaian lebih mencolok terlihat pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Dalam periode Januari hingga September 2026, jumlah perkara yang ditangani tercatat jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada tahap pra penuntutan, Kejari Musi Rawas merealisasikan sebanyak 264 perkara, atau mencapai 628 persen dari target 42 perkara.

Sementara pada tahap penuntutan, tercatat 228 perkara atau 584 persen dari target 39 perkara. Adapun pada tahap eksekusi, realisasi mencapai 182 perkara, atau 1.070 persen dari target yang hanya 17 perkara.
Untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, tercatat tiga perkara telah diselesaikan dari target tujuh perkara atau mencapai 42,85 persen.

Sementara realisasi anggaran untuk kegiatan pra penuntutan, penuntutan, eksekusi dan Restorative Justice seluruhnya mencapai 100 persen dari pagu yang tersedia.

“Seksi Pidum juga mencatat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hingga September 2026, sebanyak 693 berkas tilang telah ditangani dengan total penerimaan denda dan biaya perkara mencapai Rp54.446.000,” jelasnya

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Musi Rawas menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada tahap penyelidikan, terdapat dua perkara yang ditangani. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dihentikan penyelidikannya setelah tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Pada tahap penyidikan, Pidsus menangani perkara dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri dan telah menetapkan tersangka.

Selain itu, perkara dugaan korupsi kegiatan di Desa Lubuk Muda telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pada tahap eksekusi, tiga terpidana perkara korupsi telah dieksekusi dengan pidana badan antara satu hingga empat tahun penjara, denda hingga Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar.

Kinerja Pidsus juga tercermin dari realisasi anggaran yang tinggi. Realisasi kegiatan penyelidikan (LID) dan eksekusi masing-masing mencapai 100 persen.

“Yang tak kalah menonjol, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang Pidsus, yang bersumber antara lain dari denda, uang rampasan, dan uang pengganti, tercatat mencapai lebih dari Rp64 miliar sepanjang Januari hingga September 2026,” ucapnya

Kembali, Kajari menjelaskan, sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga berkontribusi dalam memberikan pelayanan serta pendampingan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Hingga September 2026, Datun telah menangani 23 perkara bantuan hukum, terdiri dari satu bantuan hukum litigasi dan 22 bantuan hukum non-litigasi. Selain itu, terdapat satu kegiatan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum.

Pelayanan hukum juga terus diperkuat dengan tercatat 13 kegiatan pelayanan hukum, yang terdiri dari 12 pelayanan hukum secara langsung dan satu pelayanan hukum secara daring melalui aplikasi Halo JPN.

Dari berbagai kegiatan tersebut, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.739.735.632. Selain itu, sebanyak 10 perjanjian kerja sama (MoU) telah ditandatangani dengan berbagai instansi.

Puluhan Perkara Barang Bukti Dituntaskan
Pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Musi Rawas mencatat pengembalian barang bukti dalam 27 perkara serta pemusnahan barang bukti dari 45 perkara.

Kegiatan lelang barang bukti telah dilakukan terhadap sembilan perkara dengan nilai mencapai Rp583.616.000. Sementara penjualan langsung (PL) mencakup 45 perkara dengan nilai Rp70.176.000.

Capaian terbesar bidang ini terlihat dari penerimaan uang rampasan negara sebesar Rp61.803.987.500, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Realisasi Anggaran Capai 91,78 Persen
Dari sisi pengelolaan keuangan, Kejari Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu sebesar Rp11.803.088.000, yang dialokasikan untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen.

“Hingga September 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp10.832.645.014 atau 91,78 persen. Tingkat realisasi tersebut menunjukkan dukungan pengelolaan anggaran terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan penegakan hukum, pelayanan hukum, serta operasional organisasi,” ucapnya

Kajari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah juga akan terus diperkuat guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penyelamatan keuangan negara.

Jajaran Kejari Musi Rawas turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga dan menyelamatkan keuangan negara di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas,” akhirnya.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top