Connect with us

Cekcok Diduga Soal Besi Berujung Bacokan, Polsek Seberang Ulu II Amankan Pedang dan Tombak di Palembang

Kriminal

Cekcok Diduga Soal Besi Berujung Bacokan, Polsek Seberang Ulu II Amankan Pedang dan Tombak di Palembang

LINGGAUKLIK-Perselisihan terkait dugaan kehilangan besi di lokasi renovasi Kantor Lurah Tangga Takat, Palembang, berujung aksi penganiayaan. Seorang buruh harian lepas, HR (56), mengalami luka setelah diduga dibacok menggunakan pedang oleh SY (45).

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, mengatakan perkara tersebut telah diungkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tangga Takat, RT 029/RW 007, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kasus bermula ketika korban bersama saksi YN, mendatangi pondok tempat pelaku berada. Kedatangan korban dan saksi untuk menanyakan perihal dugaan kehilangan besi di bangunan Kantor Lurah Tangga Takat yang sedang direnovasi.

Korban, saksi, dan pelaku diketahui sama-sama terlibat dalam kegiatan menjaga keamanan di lokasi bangunan tersebut. Namun, saat ditanya mengenai kehilangan besi, pelaku diduga tersinggung hingga terjadi cekcok mulut.

Situasi kemudian memanas. Pelaku disebut mengambil sebilah pedang dari dalam pondoknya. Melihat hal tersebut, korban memilih kembali ke rumah dan mengambil sebuah tombak.

Keduanya kemudian kembali bertemu di lokasi dengan masing-masing membawa senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga terlebih dahulu melempar korban menggunakan batu. Lemparan itu tidak mengenai korban karena berhasil dielakkan. Namun, korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku diduga langsung mengayunkan pedang dan membacok korban satu kali hingga mengenai bagian bahunya.

Korban yang melihat pelaku hendak kembali menyerang berusaha merebut pedang tersebut. Dalam upaya tersebut, korban juga mengalami luka pada jari tangan sebelah kanan.

Melihat perkelahian tersebut, saksi YN langsung berupaya melerai keduanya. Setelah berhasil dipisahkan, korban dan pelaku kemudian kembali ke rumah masing-masing.

“Merasa mengalami luka dan keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, dalam pengungkapan perkara ini turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pedang dengan panjang sekitar 65 sentimeter bergagang plastik yang dibalut karet berwarna hitam, sebuah tombak dengan panjang sekitar 150 sentimeter, serta sebuah baju berwarna abu-abu tua bertuliskan huruf “G” yang dalam kondisi sobek di bagian belakang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor/tersangka, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

“Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top