Connect with us

Duduk Santai Berujung Penusukan, Pria di Palembang Ditangkap Polsek Seberang Ulu II

Kriminal

Duduk Santai Berujung Penusukan, Pria di Palembang Ditangkap Polsek Seberang Ulu II

 

LINGGAUKLIK– Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Seberang Ulu II.

Seorang pria berinisial, MR (40) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap MY (32).

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi dengan nomor LP/B-76/V/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu 2/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 17 Mei 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan (Bedeng Imon), RT 005/RW 004, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban MY sedang duduk di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menendang kaki korban. Korban kemudian berdiri dan sempat melontarkan perkataan kepada pelaku. Situasi pun memanas hingga pelaku diduga melakukan penusukan menggunakan tangan kanannya.

Akibat kejadian tersebut, telapak tangan kanan korban mengalami satu luka tusuk. Keributan kemudian terjadi dan warga sekitar datang untuk melerai keduanya. Setelah dipisahkan warga, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap. Pelaku diketahui berinisial MR, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor atau tersangka, penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara,” katanya

Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan rekonstruksi kejadian, serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top