LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil meringkus terduga pengedar narkoba di wilayah kota Lubuklingga, Kamis (30/4/2026).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (23) dan AH (36), keduanya warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan tersangka berhasil menyita BB satu plastic klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,21 gram beserta alat hisap, timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp.480.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, didampingi, Kanit Lidik I, Ipda Purwo Arie Handoko, SH, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).
“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Iidik I, Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS dan AH tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram (sabu), beserta alat hisap dan timbangan digital.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto: 1,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok jenis filter, satu kantong plastik berisikan plastik klip.
Lalu, satu pipet plastik yang dimodifikasi, empat buah alat hisab sabu (bong), lima buah pirex, lima buah sumbu, 11 buah korek api, satu lembar kertas terdapat tulisan dan uang tunai senilai Rp.480.000.
Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, kedua beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesualan pidana, sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.
“Kami akan terus memburu pelaku narkoba lainnya dan kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)