Connect with us

Simpan Ekstasi dan Sabu Disaku Celana, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus DFA

Kriminal

Simpan Ekstasi dan Sabu Disaku Celana, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus DFA

LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Senalang, Sabtu (10/01/2026).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DFA (21), warga Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu siap edar dan sejumlah butir pil ekstasi.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, saat dikonfirmasi, Kamis (15/01/2026).

“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Iidik I, Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DFA tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dan lima butir tablet biru berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan satu plastik klip tambahan berisi enam paket sabu yang juga ditemukan di kantong celana tersangka.

Tersangka DFA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, DFA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.

“Kami akan terus memburu pelaku narkoba lainnya dan kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top