Connect with us

Aniaya Anak Jalanan, Dua Oknum Konselor Di Rumah ASA Silampari Bakal Ditetapkan Tersangka

Foto kedua Oknum yang bakal ditetapkan tersangka

Kriminal

Aniaya Anak Jalanan, Dua Oknum Konselor Di Rumah ASA Silampari Bakal Ditetapkan Tersangka

LINGGAUKLIK-Kasus penganiayaan terhadap AD (15) anak Jalanan yang dianiaya oleh oknum pengasuh rumah penitipan anak ASA Silampari sudah memasuki tahap baru.

Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan, dan kedua orang oknum konselor pelaku melakukan penganiayaan akan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

“Benar, untuk laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial AD tersebut sudah kami terima dan sudah digelar,” kata AKP Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (20/1/2026).

Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Senin (19/1/2026) yang dihadiri juga oleh pihak PPA, KPAI, Dinsos Lubuklinggau dan Polda Sumsel.

“Turut hadir juga perwakilan yayasan (Rumah Asa Silampari Lubuklinggau) dan orang tua dari korban. Setelah gelar perkara, korban langsung pulang ke Jambi bersama orang tuanya,” jelasnya.

Usai gelar perkara, Kurniawan mengatakan kasus tersebut sudah masuk dalam proses sidik dan akan melakukan penetapan tersangka terhadap dua oknum dari rumah yayasan yang melakukan penganiayaan tersebut.

“Sekarang prosesnya sudah sidik, tinggal penetapan tersangka. Bila tidak ada halangan, penetapan akan dilakukan hari ini (Selasa, 20/1/2026). Ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anak jalanan berinisial AD (15) yang diduga menjadi korban penyiksaan oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melapor ke polisi. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan dua oknum petugas Rumah Asa Silampari Lubuklinggau yang diduga menganiayanya.

Diketahui awalnya korban diamankan saat giat penjaringan Satpol PP Lubuklinggau dan akhirnya dititipkan di rumah rehabilitasi sosial yakni Rumah Asa Silampari Lubuklinggau pada bulan Juni 2025.

Saat di rumah rehabilitasi tersebut, diduga korban sering disiksa oleh dua oknum petugas disana hingga tubuhnya penuh luka lebam dan sayat di sekujur tubuhnya akibat di sundut pakai api rokok serta dicambuk menggunakan ikat pinggang dan kabel charger HP.

Karena tak tahan lagi, akhirnya korban pun nekat kabur dengan cara loncat dari lantai dua dan mencari keluarga angkatnya. Akhirnya korban pun melapor ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (14/1/2026) atas kasus penganiayaan tersebut.(rdw)

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top