Connect with us

Anak Jalanan Hasil Penertiban Satpol PP Linggau, Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh Dirumah Penitipan

Foto kondisi luka lembang yang dialami korban

Kriminal

Anak Jalanan Hasil Penertiban Satpol PP Linggau, Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh Dirumah Penitipan

LINGGAUKLIK-Seorang anak jalanan hasil penertiban oleh Satpol PP Kota Lubuklinggau beriniasial A menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengurus rumah penitipan Asa Silampari dan viral di media Sosial.

Korban terlihat mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian tubuhnya.

Pimpinan Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, saat diwawancarai membenarkan bahwa anak tersebut memang pernah berada di tempatnya dalam status titipan dari Dinas Sosial.

“Anak itu memang dulu berada di tempat kami. Saat itu kami juga sedang dalam tahap pembenahan dan penyelesaian secara internal,” ujar Tomi.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap anak tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada dalam kategori pengawasan Dinas Sosial. Meski demikian, Tomi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Pasti ada sebab dan akibat, tetapi dengan adanya kejadian ini, saya tegaskan bahwa kekerasan itu tidak dibenarkan,” katanya.

Menurut Tomi, pihak Dinsos Kota Lubuklinggau telah melakukan mediasi terkait peristiwa tersebut. Oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga disebut telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban.

“Dari lembaga kami sendiri tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” jelasnya.

Tomi mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi di luar jam kerja lembaga, yakni sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sehingga disebut sebagai kelalaian yang berada di luar pengawasan langsung pengelola.

“Perlu kami jelaskan, A ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari Dinas Sosial,” tambahnya.

Terkait proses hukum terhadap oknum pelaku, Tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial.

“Untuk saat ini saya belum bisa menegaskan tindakan lanjutan. Kami menunggu arahan dari Dinsos, namun yang pasti oknum tersebut diminta kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomi memaparkan kronologis singkat keberadaan anak A di Rumah Asa Silampari. Anak tersebut merupakan hasil penertiban anak jalanan oleh Satpol PP Kota Lubuklinggau. Karena tidak adanya tempat penitipan anak, Dinsos menitipkannya sementara ke Rumah Asa Silampari sambil menunggu keluarga.

“Awalnya dititipkan beberapa hari, namun keluarganya datang ke Dinsos dan justru lepas tangan karena kenakalan anak ini dinilai sudah di luar batas usianya,” jelas Tomi.

Anak tersebut sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuklinggau dan kembali terjaring penertiban. Karena kembali tidak ada tempat penampungan, Dinsos kembali meminta bantuan Rumah Asa Silampari.

“Selama dititipkan, hampir setahun tidak ada respons dari keluarga. Bahkan ketika kami sampaikan akan dipulangkan, pihak sini berencana menyekolahkan anak tersebut sehingga tetap berada di tempat kami,” lanjutnya.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, A disebut sering berulah dan ingin kembali hidup bebas di jalanan. Hal itu, menurut Tomi, sudah dilaporkan kepada Dinas Sosial.

Tomi juga menyebutkan bahwa selama di Rumah Asa Silampari, A ikut membantu aktivitas ringan seperti membersihkan lingkungan dan memasak nasi. Meski demikian, ia mengungkapkan adanya perilaku anak yang dinilai membahayakan.

“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan perilaku lainnya. Tapi sekali lagi, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” tegas Tomi.(rdw)

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top