Connect with us

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pria Sembunyi di Balik Pintu, Sabu 10,11 Gram Berserakan di Meja

Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pria Sembunyi di Balik Pintu, Sabu 10,11 Gram Berserakan di Meja

LINGGAUKLIK-Upaya melarikan diri justru berakhir di balik pintu. Seorang pria berinisial A (39), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, setelah diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam penindakan di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (2/9/2026).

Polisi menyita sabu seberat 10,11 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan, memerintahkan, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Vherry Andora SH bersama anggota kemudian bergerak ke lokasi. Dalam pelaksanaannya, penyelidikan turut diperkuat Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma SH, dan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah SH.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamatan secara cermat. Saat itu, polisi mendapati jendela ruang tengah sebuah rumah dalam kondisi terbuka dan melihat seseorang sedang beraktivitas di dalamnya.

Namun, situasi berubah ketika keberadaan petugas diketahui. Orang tersebut diduga berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan membuka paksa pintu rumah. Upaya itu membuahkan hasil. A berhasil diamankan setelah ditemukan bersembunyi di balik pintu ruang tengah.

Penggeledahan di lokasi kemudian mengungkap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan di atas meja ruang tengah dengan berat bruto mencapai 10,11 gram.

“Saat diperiksa, A mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Tak hanya sabu, personel juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A5SP lengkap dengan kartu SIM dan nomor IMEI. Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika. Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

“Selain itu, apabila unsur pidana utama tidak terpenuhi, tersangka dapat dikenakan pasal subsider sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya menciptakan Kota Lubuk Linggau yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba diharapkan dapat terus diperkuat,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top