Connect with us

Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Diduga Peras Perusahaan, Sempat Kabur ke Sumatra Utara

Kriminal

Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Diduga Peras Perusahaan, Sempat Kabur ke Sumatra Utara

LINGGAUKLIK-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap terduga kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial AB (48).

Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar provinsi akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Peristiwa pemerasan ini terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (4/3/2026).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari korban sekaligus pelapor berinisial, BI (34). Dimana, insiden bermula saat dirinya bersama Basirun (Supervisor Departemen Maintenance PT. Medco E&P Indonesia) melintas di lokasi kejadian menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan Nomor polisi BG 8492 OI.

Dihadang oleh tersangka AB alias Do, dengan menyalip dan secara paksa menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor.

Tersangka memepet pintu sopir, langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka, dan melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti kemauannya.

Tersangka kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumah tersangka, sementara korban dan rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah kades tersebut.

Meskipun korban kemudian diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang berdiskusi, kendaraan korban tetap ditahan di kediaman tersangka.

Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 482 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pemerasan.

Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin oleh, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, S.IP, melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan.

” Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan tersangka yang melarikan diri hingga ke Provinsi Sumatra Utara. Pada, Senin (31/8/2026). Tim langsung bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di sana, personel melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat pelarian tersangka. Tersangka, AB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang kembali ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, didampingi, Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa tindakannya menghentikan kendaraan korban semata-mata untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat.

Namun, tindakan main hakim sendiri dengan merampas kunci dan menahan kendaraan perusahaan tetap diproses secara hukum.

“Dari tangan tersangka, personel mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan Nomor Polisi BG 8492 OI, satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Triton dan satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton,” singkatnya.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top