Kriminal
Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Perkara Menonjol, Dugaan Penyelewengan Kredit Rp 2,14 Miliar, Persetubuhan Anak Tiri dan Curanmor 20 TKP
LINGGAUKLIK-Polres Lubuk Linggau, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Satuan Reserse Kriminal bersama jajaran Polsek membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir, Kamis (3/9/2026).
Press conference dipimpin langsung, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H, didampingi, personel Satreskrim Polres Lubuk Linggau serta Polsek jajaran.
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangani beragam perkara, mulai dari pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, dugaan tindak pidana di sektor perbankan, persetubuhan terhadap anak, hingga aksi pemalakan dan pengancaman yang sempat viral di media sosial.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
Curanmor dan Curas, Pelaku Mengaku
Beraksi di 20 Lokasi
Salah satu kasus menonjol diungkap Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, yakni perkara pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Seorang tersangka berinisial P (22), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, berhasil diamankan setelah penyidik menelusuri sejumlah laporan masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus. Ia disebut memepet korban di lokasi yang sepi, merampas barang secara paksa, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga membobol kunci kendaraan menggunakan alat kunci T.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi berbeda. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan produktif, melainkan dihabiskan untuk membeli narkotika dan bermain judi daring.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju hitam, satu celana jeans biru muda, serta satu kotak kemasan telepon genggam merek Apple.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, kasus lainnya datang dari Unit Pidum Satreskrim, yakni dugaan penggelapan tiang penyangga jaringan WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional.
Tiga tersangka, masing-masing berinisial GG (27), N (36), dan ES (37), diamankan polisi karena diduga mengambil dan menjual tiang penyangga jaringan tanpa izin dari pihak perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Tiang-tiang yang diambil kemudian dijual, sementara hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil audit perusahaan, aksi tersebut menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB, uang tunai Rp1 juta, serta 270 batang tiang besi penyangga jaringan.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ulasnya
Kembali, Kapolres memaparkan, pengungkapan dengan nilai kerugian terbesar berasal dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,14 miliar.
Tersangka berinisial DW (35), yang bekerja sebagai RM Briguna di Bank BRI, diamankan karena diduga melakukan penipuan dalam proses pengalihan utang nasabah.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka mendampingi sejumlah nasabah dalam proses pengalihan atau pengambilalihan kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI.
Setelah kredit dicairkan, tersangka diduga meminta nasabah menyerahkan seluruh dana tersebut dengan alasan untuk melunasi sisa kewajiban mereka di bank sebelumnya.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan. Penyidik menduga dana justru dikuasai dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BRI mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Sejumlah dokumen diamankan sebagai barang bukti, antara lain nota dinas, rekening koran, enam bundel dokumen perjanjian kredit, dua surat keputusan pengangkatan jabatan, serta surat pernyataan terkait proses kredit.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal delapan tahun serta denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar,” paparnya
Selanjutnya, kapolres menuturkan, kasus yang menjadi perhatian serius juga berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Polisi mengamankan AA (57), seorang pekerja swasta, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut merupakan anak tirinya.
Dalam perkara ini, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta ketergantungan korban. Perbuatan tersebut disebut dilakukan berulang kali dan disertai intimidasi, ancaman, serta paksaan agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pihak keluarga dan lingkungan sekitar mengetahui adanya hal yang mencurigakan. Korban kemudian berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar handuk, satu botol sabun pembersih tubuh, pakaian dalam, pakaian luar, serta ikat pinggang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya
Lalu, Kapolres menyampaikan, jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat juga berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan secara berulang di sebuah gudang milik perusahaan.
Lima orang tersangka, yakni I, AS, FK, AH, dan EP alias Peang, berhasil diringkus petugas. Para pelaku diduga masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar tembok pembatas. Setelah berada di dalam, mereka mengambil berbagai barang berharga secara berulang kali.
Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali. Hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari berjudi, membeli narkotika dan rokok, memenuhi kebutuhan makan, hingga menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.
Akibat aksi tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Xenia, satu unit mobil Karimun, dua kursi plastik, satu telepon genggam Realme, satu gergaji besi, tiga mata gergaji, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.
“Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” utaranya
Kapolres menambahkan, sementara itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara mengungkap kasus pemalakan dan pengancaman terhadap kru Bus Antar Lintas Sumatera yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Dua orang tersangka, yakni RAM (25) dan LO (16), diamankan polisi terkait kejadian tersebut.
Peristiwa bermula ketika keduanya berusaha masuk ke dalam bus dengan alasan hendak mengamen. Namun, keinginan tersebut dihalangi oleh kru bus.
Situasi kemudian memanas. Salah satu pelaku diduga mengambil senjata tajam berupa gunting dan obeng, kemudian mengancam akan mencelakai sopir apabila pintu bus tidak dibuka.
Aksi tersebut terekam kamera dan videonya kemudian menyebar luas di media sosial. Penyebaran video itu pun memicu keresahan masyarakat.
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita senjata tajam berupa gunting, sebuah obeng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” katanya
Kapolres Lubuk Linggau menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci dalam mencegah sekaligus mengungkap berbagai bentuk kejahatan.
“Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)




