Connect with us

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Tim Elang Musi di Tugumulyo

Kriminal

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Tim Elang Musi di Tugumulyo

LINGGAUKLIK-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Seorang pemuda berinisial RH (20) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu secara eceran di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.

RH ditangkap oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa A Widodo.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Setelah informasi dinilai cukup dan penyelidikan dimatangkan, Tim Elang Musi bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Petugas akhirnya berhasil mengamankan RH secara tertangkap tangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 3,21 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak kaleng rokok filter.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu skop plastik, satu timbangan digital merek Pocket Scale, serta satu buku nota berwarna biru bertuliskan Forte.

RH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RH mengakui bahwa sabu tersebut diedarkan secara eceran. Sasaran penjualan narkotika itu disebut merupakan kalangan petani.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap RH. Hasilnya menunjukkan bahwa urine pelaku positif mengandung metamfetamina, zat yang merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu.

Atas dugaan perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top