Connect with us

Kena Batunya, DPO KDRT Ditangkap Gelapkan Motor di Lubuklinggau

Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau

Kriminal

Kena Batunya, DPO KDRT Ditangkap Gelapkan Motor di Lubuklinggau

LINGGAUKLIK- Tersangka Alan Saputra (29), buruh, warga Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tim Macan Linggau menangkap tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka menggelapkan motor milik korbannya Jepriyanto (39), buruh, warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lubuklinggau dan ditindaklanjuti Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 15.20 WIB tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penggelapan motor tersebut terjadi pada Jumat, 20 Januari 2p23 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat itu Alan Saputra (pelaku) menerima satu unit motor Yamaha Vega R Nopol BG 5983 GU warna biru tanpa surat menyurat berupa STNK atau BPKB dari Gatot (saksi) dengan alasan Gatot meminjam uang kepadanya sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.

Kemudian sambung Kasat, motor tersebut dijadikan sebagai barang jaminan hutang oleh Gatot kepada Alan Saputra. Namun pada 2 Maret 2023, Alan Saputra tanpa seizin Gatot menggelapkan barang yang bukan miliknya.

“Jadi pelaku menjual motor Yamaha Vega R BG 5983 GU tanpa surat menyurat kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan setelah dilakukan gelar perkara, lalu menetapkan Alan Saputra yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus KDRT di Polres Lubuklinggau sebagai tersangka dalam perkara penggelapan motor.

Selanjutnya hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan tersangka Alan Saputra. Dan diketahui keberadaan tersangka sedang berada dan nongkorng di dekat Komplek Taman Kurma, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuklinggau.

Selanjutnya hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan saat akan ditangkap, tersangka menanyakan surat perintah tugas.

“Saat di tunjukan surat tugas, tersangka yang saat itu berusaha berkelit dan mengelabuhi petugas,” terangnya.

Tak hanya itu, tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul pakai tangan kebagian wajah bawah mata sebelah kanan salah satu Anggota Tim Macan Linggau. Mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka memar pada bagian wajah.

Namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Meskipun saat ditangkap dan diamankan tersangka masih berontak dan kondisi tangan telah diborgol.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Barang bukti 1 helai baju tersangka 1 lembar STNK motor Yamaha Vega Nopol BG 5983 GU.

“Hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan penggelapan motor milik Korban dengan cara menjualnya ke seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka di Kecamatan Rupit dan telah menerima hasil jual sepeda motor senilai Rp 2.700.000 yang dihabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari,” timpalnya.

Selain itu tersangka juga mengakui bahwa saat ini ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau pernah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya pada tahun 2022 dan belum diselesaikan.

Tersangka juga mengakui telah menerima pembelian barang hasil curian 1 unit HP jenis TAB Samsung dari tersangka Ajun yang saat ini perkara tersebut sedang disidik oleh Polsek Lubuklinggau Utara.

“Tersangka Alan sering membuat keonaran dan sok jagoan, sok preman dan sangat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.(rdw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top