Connect with us

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan 3C, Terhitung Mei 6 LP Berhasil Diungkap dan 8 Tersangka Ditangkap

Kriminal

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan 3C, Terhitung Mei 6 LP Berhasil Diungkap dan 8 Tersangka Ditangkap

LINGGAUKLIK-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor), yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

Terbukti selama bulan Mei 2026, unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan 8 orang tersangka yang berjenis kelamin laki-laki.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh orang nomor satu di Polres Musi Rawas, saat pelaksanaan Conferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).

Turut mendampingi, Kapolres Musi Rawas, Wakapolres, Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto beserta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengatakan
Polres Musi Rawas akan menyampaikan hasil pelaksanaan penegakan hukum khususnya dalam penangkapan tindak pidana 3C curas, curat dan curanmor selama periode bulan Mei Tahun 2026.

“Sepanjang bulan Mei 2026 perkara 3C yang berhasil diungkap oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil sebanyak 6 laporan polisi yang seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, adapun rincian perkara yang berhasil diungkap meliputi, 1. pencurian buah sawit, 2. Pencurian sepeda motor, 3. pencurian hewan ternak sapi, 4. pencurian besi, 5. Pencurian handphone dan
6. pencurian seng

“Dari hasil pengungkapan ke 6 perkara tersebut tim Opsnal Unit Pidum Pores Musi Rawas, berhasil melakukan penangkapan 8 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ucapnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain mengamankan para tersangka petugas juga berhasil menyita dan mengamankan 28 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut barang bukti yang diamankan terdiri dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya yang saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dan, untuk rincian barang bukti tersebut diantaranya, pertama 35 janjang buah kelapa sawit dengan berat 490 kg, kedua, satu buah tojo dengan panjang lebih kurang satu meter tanpa merek, ketiga, dua buah center berwarna hitam tanpa merek, keempat, satu helai baju berwarna coklat yang bertuliskan rok amerika tanpa merek, kelima, satu helai baju berwarna merah merk creative

Keenam, 1 buah linggis terbuat dari besi panjang lebih kurang satu meter tanpa merek, ketujuh, 10 buah teralih jendela terbuat dari besi warna biru tanpa merek, kedelapan, satu unit Handphone merk Oppo A3 berwarna ungu berbintang, kesembilan, Handphone merk realme c15 berwarna biru.

Selanjutnya, 10, satu buah casing silikon handphone oppo a3 berwarna bening tanpa merek, 11, satu buah fotocopy buku pemilik kendaraan bermotor merk honda warna putih dengan Nopol BG 2856 GAH,12, satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor merek honda warna putih dengan Nopol BG 2856 GAH, 13, satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.

Kemudian, 14, satu buah flashdisk merek sandisk yang berisikan video pencurian sepeda motor, 15, lima buah potongan bagian tubuh sapi, berupa satu potong bagian kepala, satu potong bagian kaki kanan depan, satu potong bagian kaki kiri bagian depan, satu potong paha kanan belakang, satu potong paha kiri belakang.

Lalu, 16, satu unit sepeda motor revo warna hitam tanpa nopol, 17 sebilah kapak terbuat dari besi, 18 sebila senjata tajam jenis parang, 19 dua buah ompreng keranjang terbuat dari kayu, 20, 12 keping berukuran 2,5 meter, 21, 10 keping seng berukuran 2,5 meter, 22 satu unit sepeda motor merk yamaha mio 125 warna pink tanpa nopol, 23 satu buah palu, 24 enam buah kunci leter T, 25 satu buah potong tali nilon warna putih, 26, 22 potong kabel listrik warna hitam, 27, 1 buah potongan tali nilon warna putih dan 28, 1 buah stop kontak beserta kabel berwarna hitam.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana kompensional yang meresahkan,” ucapnya

Kapolres menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk tindak pidana namun keberhasilan menjaga keamanan dan membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top