Connect with us

Melawan dan Membahayakan Saat Beraksi, Polres Lubuk Linggau Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Terhitung Mei 7 Tersangka Ditangkap Terlibat Perkara 3C

Kriminal

Melawan dan Membahayakan Saat Beraksi, Polres Lubuk Linggau Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Terhitung Mei 7 Tersangka Ditangkap Terlibat Perkara 3C

LINGGAUKLIK-Polres Lubuk Linggau gelar press release pengungkapan perkara, curas, curat dan curanmor (3C), terhitung satu bulan Mei 2026 diwilayah Kota Lubuk Linggau, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, diwakili, Kabag Ops, Kompol Robi, didampingi, Kasi Humas, AKP Alwi beserta Kanit Reskrim dibawah naungan Polres Lubuk Linggau.

“Hari ini, sengaja Polres Lubuk Linggau, menggelar press release pengungkapan perkara 3C terhitung satu bulan Mei 2026,” kata Kabag Ops

Kabag Ops menjelaskan, apabila memang ada suatu pelaku tindak pidana kejahatan yang melakukan kejahatan dengan menggunakan senpi atau sajam dan membahayakan, maka dilakukan tindak tegas bila tembakan peringatan tiga kali tak diindahkan.

“Artinya, tidak ada ampun terhadap pelaku kejahatan, apabila melakukan perlawanan,” jelasnya

Lebih lanjut, Kabag Ops, menjelaskan, selama satu bulan, Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus 3C mulai tanggal 1-31 Mei 2026. Ke 15 kasus 3C tersebut terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 4 kasus dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terdapat 13 kasus.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan 7 tersangka yakni AS alias Cidul (19), CM (28), HF alias Hen (46), RS alias Raja (18), HFA (16) dan NS (15).

“Keberhasil pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen daripada Polres Lubuklinggau dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Polres Lubukinggau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan lingkungan. Serta segera melaporkan kepada kepolisian khususnya Polres Lubuklinggau dan Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana segera melapor, jangan takut, kamu siap 1×24 jam,” akhirnya.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top