Connect with us

Bakar Rumah Tetangga, Qodar Ditangkap Polisi

Foto pelaku saat diamankan Polisi

Kriminal

Bakar Rumah Tetangga, Qodar Ditangkap Polisi

LINGGAUKLIK-Pondok yang ditempati oleh Ismail (47) yang berada di Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hangus terbakar, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dan ternyata, setelah diselidiki pondok milik Hasan tersebut dibakar oleh tetangganya sendiri bernama Qodar (38)

Terungkapnya kasus ini setelah polisi memeriksa dua saksi mata dari kejadian tersebut, yaitu Abd Muin (36) dan Kamaludin 40, yang keduanya juga berasal dari Desa Sosokan dan bekerja sebagai petani, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban.

Tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah seminggu melakukan pencarian, pada tanggal 13 September 2023, Kanit Reskrim Ipda Jon beserta tim Reskrim Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap pelaku di Desa Sosokan. Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Rawas Ulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah mengataka bahwa kasus ini sangat disesalkan dan akan diberikan hukuman yang setimpal.

Dia menekankan pentingnya memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya dampak buruk dari pembakaran ini, tidak hanya kerugian materi tetapi juga trauma yang mungkin dialami korban dan warga sekitar.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,”tandasnya.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top