Connect with us

Emak-emak Geruduk Kejaksaan Negeri Linggau, Minta Tersangka ITE Segera Disidangkan

Foto sejumlah emak-emak saat menjalankan aksi di depan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Kriminal

Emak-emak Geruduk Kejaksaan Negeri Linggau, Minta Tersangka ITE Segera Disidangkan

LINGGAUKLIK-Puluhan emak-emak yang tergabung dalam Aliansi Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (12/1/2026).

Mereka menggeruduk Kejari Lubuklinggau menuntut agar berkas tersangka dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang sudah lengkap segera disidangkan.

Massa menyayangkan lambatnya penanganan perkara yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Koordinator aksi, Hidayat mengatakan
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian publik.

Dia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty).

“Perkara tersebut dinilai telah lama bergulir tanpa kepastian hukum dan hingga kini belum menunjukkan progres signifikan,”tegas Hidayat kepada wartawan.

Mereka meminta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar merespons secara cepat dan profesional, dengan segera menerima Tahap II serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan terhadap terlapor/tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini bergulir sejak tahun 2024, dan ini menjadi tanda tanya kami, ada apa, sebab itu kita meminta majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa oknum Jaksa Yuniar,  yang diduga kuat telah menghambat proses penanganan perkara tersebut hingga berlarut-larut dan belum juga diselesaikan sampai saat ini,”terang dia.

Hidayat mebambahkan bahwa tuntutan ini bukan bentuk tekanan tanpa dasar, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika sebuah perkara sudah lengkap, maka jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” tegas Hidayat.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Mereka juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada integritas, kecepatan, dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.

Sementara Kasi Intel Armein Ramdhani saat menemui massa mengungkapkan jika berkas tersangka sudah lengkap dan sudah diserahkan oleh penyidik Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ke Kejari Linggau.

“Pada hari ini Senin tanggal 12 Januari 2025, tersangka resmi dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,”ujar Armen

Dilanjutkan Armen, sepanjutnya berkas tersangka akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera disidangkan.

Armen mengajak parah peserta aksi untuk mengawal kasus tersebut saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, karena sidangnya terbuka untuk umum massa dapat menyaksikan persidangan kasus itu.

“Bila pada saat proses persidangan ada oknum jaksa yang menyalahi aturan, laporkan kepada saya,”tegas Armen.

Armein menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan yang masuk dari pihak kepolisian pada April 2024. Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada April 2025. Setelah melalui proses penyidikan, penetapan tersangka dilakukan pada Juni 2025.

Kronologis singkat kasus ini berawal dari tersangka Riska melakukan Pencemaran nama baik terhadap pelapor yaitu HM dengan cara memposting foto korban yang sudah diedit dengan kata kata hinaan.

Selanjutnya tuduhan yang tidak dapat dibuktikan oleh pelaku melalui media sosial facebook miliknya.(rdw)

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top