Connect with us

Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Bersama Warga Ringkus Terduga Pencuri Kelapa Sawit, Dimotor Tersangka Ditemukan Bong dan Korek Gas

Musirawas

Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Bersama Warga Ringkus Terduga Pencuri Kelapa Sawit, Dimotor Tersangka Ditemukan Bong dan Korek Gas

LINGGAUKLIK-Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, bersama warga berhasil meringkus terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit dikebun milik NK (80), di Dusun 5, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (27/1/2026).

Ironisnya saat dilakukan penangkapan ditemukan juga Barang Bukti (BB), diduga berupa alat isap sabu (Bong) dan korek gas serta plastik klip kecil, 55 janjang sawit dengan berat 750 kg, apabila dihitung nominal kerugian Rp 2.362.500, 2 buah dodos alat untuk memanen sawit, keranjang plastik warna biru untuk angkut sawit dan satu unit sepeda motor Supra Pit.

Diketahui terduga tersangka berinisial, RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sedangkan dua rekannya berinisial, T dan A, berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Asri SH dan KSPKT, Aiptu Dandi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, dini hari, personel Unit Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus satu pelaku pencurian sedangkan kedua rekannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.10 WIB, Senin (26/1/2026). Kapolsek bersama Kanit Samapta dan Banit Samapta melintas dengan mobil Patroli, tiba-tiba distop oleh warga berinisial, H dan Kadus bersama warga meminta bantuan untuk mengamankan pelaku yang sedang mencuri buah kelapa sawit di kebun milik NK.

Kemudian Kapolsek bersama personel dan warga menujuh ke kebun NK dan ditemukan satu unit sepeda motor bermuatan sawit 24 janjang, selanjutnya melakukan penyisiran di seputar kebun dan sekitar pukul 24.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka sedangkan dua rekannya berinisial, T dan A, berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pemeriksaan di sepeda motor pelaku ditemukan kantong plastik warna hitam berisi diduga alat isap sabu (bong) dan korek gas serta plastik klip kecil.

Selanjutnya, korban dan tersangka dan saksi-saksi serta kadus bersama BB digelandang ke Mapolsek BTS Ulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (27/1/2026), Kanit Reskrim, Ipda Asri SH dan KSPKT, Aiptu Dandi, kembali melakukan pengecekan TKP, dan kembali menemukan lagi BB 2 buah dodos dan 26 janjang sawit total sawit 55 janjang dengan berat 750 kg, apabila dihitung nominal kerugian Rp 2.362.500.

“Saat ini tersangka dilakukan pendalaman perkara dan dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top