Connect with us

Polsek Muara Lakitan Bongkar Dua Pondok Diduga Sarang Narkoba di Prabumulih II, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kriminal

Polsek Muara Lakitan Bongkar Dua Pondok Diduga Sarang Narkoba di Prabumulih II, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

LINGGAUKLIK-Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (24/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas terkait narkoba. Kedua pondok itu kemudian dibongkar, sementara sejumlah barang yang ditemukan di lokasi diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., melalui, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, S.H., M.H., mengatakan Operasi Sarang Narkoba tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Erwin Friyansyah, S.H., bersama lima personel Polsek Muara Lakitan.

Personel langsung menuju lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat yang diduga menjadi sarang narkoba. Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, kedatangan personel diketahui, sehingga orang-orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri.

Namun, demikian personel tetap melakukan penyisiran dan penindakan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan sejumlah barang di dalam pondok yang terbuat dari papan dan kayu, dengan atap berbahan seng.

Barang-barang yang ditemukan di lokasi meliputi satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman Yakult, dua buah korek api, lima klip plastik bekas pakai, tiga kursi plastik berwarna hijau, satu topi hitam merek Air Force, satu pasang sandal kulit hitam merek Joca, serta satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna hitam.

“Selanjutnya, personel melakukan pembongkaran terhadap dua pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang-barang yang ditemukan turut diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas.

Melalui kegiatan penindakan dan pembongkaran ini, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, berupaya mencegah lokasi serupa kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Selain itu, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dan, kepada oknum-oknum yang masih terlibat dalam narkoba kiranya berhenti, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top