LINGGAUKLIK-Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan Patroli Hunting, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I mengamankan seorang pria berinisial RB (45) yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, Sabtu (24/10/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, Iptu Jumar Bolivar, bersama Kanit Reskrim Ipda Juari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi tindak kriminalitas sekaligus mencegah peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika personel Polsek Lubuk Linggau Timur I melaksanakan apel pengarahan sebelum memulai kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Patroli Hunting.
Usai apel di halaman Mapolsek, petugas bergerak menggunakan dua unit kendaraan menuju kawasan Pasar Lubuk Linggau untuk melakukan pemantauan situasi keamanan.
Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda CS One berwarna hitam dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian depan celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok jenis kretek.
Pria tersebut diketahui berinisial RB (45), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Berdasarkan informasi awal kepolisian, yang bersangkutan disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku membawa pisau tersebut untuk melindungi dirinya sendiri. Sementara itu, terkait paket yang diduga sabu, ia mengaku memperolehnya dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “Can” di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, membenarkan adanya penindakan terhadap pria tersebut dalam kegiatan patroli.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolsek
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, Iptu Jumar Bolivar, menegaskan bahwa patroli rutin yang ditingkatkan merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan serta mengantisipasi peredaran narkotika yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami harap aktif berpartisipasi dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya agar kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Lubuk Linggau,” ujar Iptu Jumar Bolivar.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum serta menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Partisipasi warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kriminalitas sejak dini.
Melalui kegiatan Patroli Hunting, Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran personel di lapangan, terutama pada lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan.
“Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)