Connect with us

CCTV Bongkar Aksi Pencurian, Perempuan di Palembang Gasak Perabot Rumah Rp 10 Juta

Kriminal

CCTV Bongkar Aksi Pencurian, Perempuan di Palembang Gasak Perabot Rumah Rp 10 Juta

LINGGAUKLIK-Rekaman kamera pengawas atau CCTV membongkar aksi pencurian perabot rumah tangga yang terjadi di kawasan Jalan Gang Sejahtera, RT 029/RW 009, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Seorang perempuan berinisial, RJ (37), diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang setelah diduga mencuri sejumlah perabot rumah tangga milik YS (49). Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari sejumlah barang di dalam lemari ruang keluarganya telah hilang.

Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 1 September 2026. Saat membuka lemari, korban terkejut melihat sejumlah perabot yang sebelumnya tersimpan di dalamnya sudah tidak ada.

Korban kemudian menanyakan keberadaan barang tersebut kepada RJ. Namun, pelaku tidak memberikan jawaban.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, korban melihat adanya aktivitas pelaku yang mengambil barang dari dalam rumah secara berulang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang. Laporan itu tercatat dalam LP/B/165/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 2 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan RJ di rumahnya. Saat diamankan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan, RJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian di rumah korban pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban saat rumah dalam keadaan kosong,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu buah bekas kue, enam buah piring kue warna putih, dan 17 buah mangkok warna biru.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, mendatangi lokasi kejadian, serta menyita barang bukti.

Selanjutnya, penyidik Polsek Seberang Ulu II Palembang akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melanjutkan proses pemberkasan perkara.

“Dan, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top