Connect with us

Sparepart Alat Berat Senilai Rp 250 Juta Dicuri, Polsek Seberang Ulu II Amankan Satu Pelaku

Kriminal

Sparepart Alat Berat Senilai Rp 250 Juta Dicuri, Polsek Seberang Ulu II Amankan Satu Pelaku

LINGGAUKLIK-Aksi dugaan pencurian sparepart alat berat di kawasan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, berhasil digagalkan.

Satu pelaku diamankan, berinisial, FK (33), asal warga, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Sementara seorang rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/171/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 11 September 2026.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FK. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Leman berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kompol Dedi.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihak Kompi B Yonzikon 12 Plaju mengetahui sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang asrama telah hilang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Upaya pemantauan akhirnya membuahkan hasil.

Saat anggota sedang melaksanakan piket penjagaan, mereka melihat dua pria yang tidak dikenal berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.

Kedua pria tersebut diduga sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat. Melihat aktivitas mencurigakan itu, saksi bersama anggota lainnya langsung bergerak melakukan pengamanan.

Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi. Namun, seorang pelaku lainnya yang kemudian diketahui bernama Leman berhasil melarikan diri.

“Dari hasil pengecekan, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp250 juta,” kata Kompol Dedi.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci yang diduga digunakan pelaku dan beberapa potongan plat besi baja bagian bodi alat berat.

Pelaku FK, (33), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Sementara korban diketahui bernisial, AS (49), yang merupakan anggota TNI dan tinggal di Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju.

“Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses penyidikan,” ucapnya

Kompol Dedi menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya sekaligus memburu pelaku yang melarikan diri.

“Untuk pelaku yang masih DPO, kami terus melakukan pencarian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Polsek Seberang Ulu II juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian sparepart alat berat yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top