Connect with us

Polsek Lubuk Linggau Utara Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Marga Bakti, Cegah Api Meluas ke Permukiman Warga

Lubuklinggau

Polsek Lubuk Linggau Utara Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Marga Bakti, Cegah Api Meluas ke Permukiman Warga

LINGGAUKLIK-Kobaran api yang melanda wilayah Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, pada Minggu malam (6/9/2026), langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian.

Polsek Lubuk Linggau Utara I bersama Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan bergerak melakukan penanganan kebakaran untuk mencegah api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat maupun permukiman di sekitar lokasi.

Penanganan darurat dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Untuk mempercepat proses pemadaman, petugas mengerahkan Unit Air Water Cannon (AWC) Polres Lubuk Linggau.

Kendaraan tersebut digunakan untuk menjangkau titik-titik api sekaligus mengantisipasi kemungkinan kobaran merembet ke area yang lebih luas.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan kebakaran dapat dikendalikan secara efektif, terlebih kondisi malam hari membuat proses pemadaman membutuhkan kewaspadaan ekstra.

Kolaborasi antara Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi berbagai kejadian yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan dan keselamatan warga.

Petugas juga terus melakukan pemantauan di lokasi setelah proses pemadaman berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam serta mengantisipasi munculnya kembali bara yang dapat memicu kebakaran susulan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H, didampingi, Kapolsek Lubuk Linggau Utara, Iptu Sumardi Candra, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.

“Sebab saat ini, kondisi cuaca yang kering dan berangin dapat membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan,” kata Kapolres

Kapolres mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan kewaspadaan serta kepedulian bersama, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kebakaran sejak dini. Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci untuk menjaga Kota Lubuk Linggau tetap aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top