Connect with us

Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Puluhan Tersangka, Sita 648,98 Gram Sabu dan Selamatkan 5.490 Jiwa Manusia

Kriminal

Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Puluhan Tersangka, Sita 648,98 Gram Sabu dan Selamatkan 5.490 Jiwa Manusia

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, patut diacungkan jempol, karena hanya dalam kurun satu bulan yakni, Oktober hingga November 2025, berhasil ringkus puluhan tersangka, sita ratusan gram sabu dan selamatkan ribuan jiwa manusia.

Hal tersebut terungkap, saat digelarnya Press Release di Mapolres Lubuk Linggau, oleh, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, diwakili, Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, beserta personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat (5/12/2025).

Adapun rinciannya, perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, selama satu bulan diantaranya, sembilan laporan polisi dengan sembilan TKP, 10 tersangka, sita 648,98 gram sabu dan selamatkan 5.490 jiwa manusia.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

“Selama satu bulan ini, kami (Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau), berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan sembilan TKP, diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” kata AKP Romi

Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa dari 9 laporan polisi tersebut, sembilan tersangka diamankan dan masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau.

“Dari seluruh pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total 648,98 gram, yang apabila beredar diperkirakan dapat merusak hingga 5.490 jiwa,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, ungkap kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Lalu, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau.

“Jadi dari 9 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” jelas AKP Romi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, menurutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dan, kami menegaskan untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat di Kota Lubuk Linggau,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top