Connect with us

Sembunyi Dikontrakan, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gerbek dan Ringkus Pengedar, Beserta Belasan Paket Sabu

Kriminal

Sembunyi Dikontrakan, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gerbek dan Ringkus Pengedar, Beserta Belasan Paket Sabu

LINGGAUKLIK-Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau terus digencarkan, oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Hanya berdasarkan informasi cepat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil membongkar transaksi jual beli barang haram dan mengamankan seorang pelaku beserta belasan paket sabu.

Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 78 / XII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pengungkapan kasus ini bermula pada, Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan yang sangat berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum mereka.

Mendapat informasi krusial tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, SH. MH, segera memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial UMSJ (25), yang diketahui merupakan warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. UMSJ ditemukan sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Setelah UMSJ berhasil diamankan, petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, segera melakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Upaya penggeledahan membuahkan hasil signifikan.

Petugas menemukan BB diantaranya, 13 paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga keras adalah narkotika jenis sabu. Total berat bruto seluruh paket sabu mencapai 3,15 gram.

Selain itu, menyita BB pendukung lainnya, satu lembar plastik klip kosong, satu buah kotak rokok jenis filter yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, SH. MH, membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, UMSJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, terhadap tersangka masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya, UMSJ dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar dan memiliki narkotika,” ucapnya

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.

“Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top