LINGGAUKLIK-Tim Gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu, berhasil menangkap, SH (45), asal warga Dusun III Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diamankan pada Rabu (30/12/2025) pagi atau sekitar pukul 08.00 WIB, di salah satu rumah warga Trans SP.10 Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Tersangka ditangkap setelah diduga melakukan pembacokan terhadap Ari Winata (28) warga Dusun II Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di areal lahan perkebunan karetmilik korban di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu.
Aksi tersebut dipicu soal batas lahan. Dimana keduanya antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, dan Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-12/XII/2025/POLSEK BTS Ulu/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Desember 2025,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi bermula pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib, saat korban rban bersama dengan istrinya berangkat ke kebun untuk menyadap karet.
Kemudian, tidak lama pelaku datang bersama dengan istrinya. Hanya saja, istri tersangka langsung menyadap karet.
Selanjutnya, tersangka memanggil korban dengan cara berteriak HU, yang kemudian di jawab korban dengan suara yang sama.
Setelah itu, tersangka menyampaikan kepada korban untuk datang ke batas kebun. Seketika itu korban dan tersangka bertemu dan terjadi cekcok terkait dengan batas tanah.
Hingga akhirnya, tersangka yang emosi pun langsung membacok korban dengan menggunakan parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher bekang sebelah kanan sedalam 10 cm (25 jahitan) dan luka pada jari kelingking dan jempol (7 jahitan).
Setelah kejadian, korban sempat di bawa ke Puskesmas Jayaloka, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia pada saat di perjalanan.
Pasca kejadian, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus pembunuhan pada Minggu, 30 November 2025 di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra bersama anggota Opsnal Tim Landak untuk melakukan penyelidikan, melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP)..
Tak hanya itu, anggota juga melaksanakan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka dan perangkat Desa Sungai Naik.
Selanjutnya, pada Rabu (3/12/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib, anggota mendapat informasi dari Kepal Desa (Kades) Sungai Naik, bahwa tersangka saat ini berada di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik.
Selanjutnya, dia dan nggota Opsnal Tim Landak bersama-sama Kapolsek BTS Ulu, Kanit Reskrim BTS Ulu dan anggotanya menuju ke lokasi rumah tempat tersangka bersembunyi.
“Akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dari lokasi persembunyiannya,” kata Kapolres
Setelah di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Ari Winata pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 08.00 Wib.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas besty barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang, tas hitam yang berisi baju dan topi korban.
Selain mengakui perbuatannya, tersangka juga mengaku, setelah melakukan pembunuhan di masih berada di sekitar lokasi pembunuhan.
Kemudian, di hari keduanya, tersangka kembali ke rumahnya dan selanjutnya pada malam harinya tersangka menyeberangi Sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik.(linggauklik.com)