Connect with us

DPRD Muratara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024

PRD Muratara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024

Muratara

DPRD Muratara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024

LINGGAUKLIK-DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua I Ekien, Wakil Ketua II Zainal Abidin, dan dihadiri Bupati Muratara, Wakil Bupati, Plh Sekda, para kepala OPD, camat, dan pejabat struktural lainnya.

Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Muratara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel. Predikat WTP ini menjadi yang kedelapan kali diraih secara berturut-turut.

“Ini merupakan bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Muratara dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Kami harap prestasi ini terus dipertahankan,” tegas Devi.

Rapat paripurna ini digelar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan 3 Peraturan DPRD Muratara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa pembahasan tingkat pertama diawali dengan penjelasan kepala daerah atas Raperda yang diajukan.

Dalam sambutannya, Bupati Muratara menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 disusun sebagai bagian dari siklus tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan disusun sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.

“Raperda ini memuat laporan keuangan, kebijakan fiskal, dan hasil pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2024. Kami harap dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” kata Bupati.

Ia juga menegaskan penyampaian Raperda ini telah sesuai prosedur, berdasarkan Surat Nomor 900/198/5/DPKAD/2025 tertanggal 19 Juni 2025, dan dimaksudkan untuk masuk dalam agenda pembahasan bersama legislatif. (rdw)

More in Muratara

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top