Connect with us

Laporan Tangkap Tangan Money Politik Oknum RT Diterima Bawaslu, Batas Waktu 5 Hari Dikeluarkan Hasil Kajian

Politik

Laporan Tangkap Tangan Money Politik Oknum RT Diterima Bawaslu, Batas Waktu 5 Hari Dikeluarkan Hasil Kajian

MUSI RAWAS LK– Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, menerima laporan tangkap tangan warga terhadap Oknum RT Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti inisial Y diduga lakukan Politik Uang atau Money Politik, Kejadian tangkap tangan itu terjadi Minggu 24 November lalu.

Seperti yang disampaikan, Komisioner Bawaslu Musi Rawas Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Oktureni Sandra Kirana bahwa pihaknya sejak senin dini hari telah menerima adanya laporan masuk, terkait dugaan tindakan politik uang atau Money Politik yang mana, yang bersangkutan diduga tengah melakukan politik uang atau Money Politik yang tertangkap tangan oleh warga.

“Laporan beserta barang bukti yang ada saat ini telah di terima oleh pihak bawaslu dan sedang ditindaklanjuti dalam tahap pengkajian bersama sentra GAKKUMDU,” ungkap Oktureni sapaan akrabanya ketika dibincangi sejumlah wartawan usa pemeriksaan dikantor Bawaslu Musi Rawas, Senin (25/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Oktureni, bahwa kajian dilakukan dalam kurun waktu 3 hari plus 2 hari, atau paling lama selama 5 hari.

“Kemudian, baru kita bisa menentukan statusnya masuk ke ranah pidana yang mana seperti contoh kasus yang saat ini sedang berjalan yakni Oknum Lurah Sumber Harta beberapa waktu yang lalu,” paparnya.

Selain itu, ditambahkan Oktureni bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Bawaslu telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dan mengkaji dugaan keterlibatan aktivitas politik uang oknum RT tersebut.

“Bawaslu telah menerima laporan Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Oknum RT.06 Kelurahan Talang Ubi. Untuk sementara laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya kita akan kaji bersam sentra GAKKUMDU, ” ulasnya.

Sebagaimana diketahui, Yanto, Oknum Ketua RT 6, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, tertangkap tangan diduga akan melakukan money politik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut dari Rian, warga RT 6 Kelurahan Talang Ubi, yang merupakan Koordinator Desa (Koordes) salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Musirawas.

Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan, uang yang berhasil diamankan berkisar Rp 3 juta, beserta beberapa lembar ketikan data bertuliskan Ramah Pro.

“Uang tersebut diduga diserahkan Rian kepada beberapa orang ketua RT lainnya lewat samping rumah. Karena curiga dengan gerak gerik tersebut, warga menangkap Yanto yang baru menerima uang dan data dari Rian,”terang beberapa orang saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dijelaskan, saat digerebek, Rian dan Yanto melarikan diri dan sempat terjadi kejar kejaran. Yanto berhasil diamankan sementara Rian berhasil meloloskan diri.

Sementara, Ketua Panwascam, Udin Hidayat, SIP saat dikinfirmasi di Panwascam Megang Sakti, menjelaskan, sebagai warga negara yang baik kami persilahkan untuk melapor.

“Setiap laporan kami terima. Karena di Kabupaten ada sentra Gakkumdu, kami akan koordinasikan ke Bawaslu Musi Rawas,”ucapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan pihak Panwascam Megang Sakti langsung membawa Oknum RT tersebut ke Kantor Bawaslu Mura untuk diserahkan serta dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.(Tim/Redaksi)

Continue Reading
You may also like...

More in Politik

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top