MUSI RAWAS LK-Diduga telah melakukan pelanggaran berkampanye diluar zona, yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Muratara, disertai dugaan penyalagunaan fasilitas negara untuk berkampanye.
Kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3, dilaporkan ke Bawaslu Muratara, belum lama ini.
Diketahui, pelapor Ari Anggara menyebutkan tertanggal 18 November 2024 lalu, telah terjadi kegiatan senam sehat yang diduga telah terjadi kampanye terselubung Kadidat Paslon Nomor Urut 3. Lokasi senam berada dilapangan Alun-Alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, yang mana sebagai Fasilitas Negara.
Adapun, tertanggal 18 November 2024 merupakan Zona kampanye Kandidat Paslon lain, bukan Kandidat Paslon Nomor urut 3.
Dari itu, pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu guna melaporan dugaan kampanye diluar Zona yang telah ditetapkan KPU Muratara.
“Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Campanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Ari Anggara dalam keterangan Press Releasenya.
Tidak sekali saja, lanjut Ari Anggara tindakan yang sama terjadi, di 19 November 2024 bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor Urut 3, yang dibungkus Senam Sehat Bersama Anggota DPRI.
“Dugaan Kegiatan campanye terselubung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara,” terangnya.
Terakhir, Ari Anggara juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi penyalahgunaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor Urut 3
“Pakta diatas jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini menyangkan hal tersebut terjadi. Dimana, sangat tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun.
“Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan,” Kata Febri Habibi Azhril SE, SH.
Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut.
Adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh diduga Anggota DPRD RI FA untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih.
“Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye,” bebernya.
Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU, ditambahkan Febri Habibi Ahzil bahwa jelas tidak sesuai dengan aturan ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagian K itu sangat jelas berbunyi.
“Dalam Kampanye di larang melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini,” tuturnya.(Rls/Redaksi)