Connect with us

Penodongan Postingan di Facebook Ternyata Hoaks, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti Sigap Lakukan Pemeriksaan Saksi, Korban dan Olah TKP

Musirawas

Penodongan Postingan di Facebook Ternyata Hoaks, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti Sigap Lakukan Pemeriksaan Saksi, Korban dan Olah TKP

LINGGAUKLIK-Unit Reskrim Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas, langsung bergerak cepat adanya postingan di Media Sosial Facebook atas nama akun EMELDA FITRIANI dan di posting ulang oleh akun Facebook atas nama JUJUSP.

Dimana postingan tersebut adanya kejadian tindak pidana curas (Penodongan), di kebun sawit di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (18/12/2025).

Menindaklanjuti postingan tersebut, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama personel Polsek Megang Sakti, mendatangi rumah korban, Sumanto (48), Dusun III, Desa Megang Sakti V, dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (19/12/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, dan Kanit Reskrim, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2025).

“Benar, menindaklanjuti postingan tersebut, Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, mendatangi rumah korban, Sumanto dan melakukan cek TKP,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kanit Reskrim menjelaskan, setelah mendatangi rumah korban dan cek TKP didapatkan hasil bahwa kejadian terjadi, Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun II Desa Megang Sakti V, telah terjadi tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BG 5826 GV, dilakukan OTD.

Dimana kronologis kejadianya, Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, korban menggunakan sepeda motornya berangkat ke kebun sawit milik tetangga yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah korban, bermaksud untuk mencari rumput untuk pakan kambing.

Setibanya dikebun sawit tersebut korban memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari lokasi korban mencari rumput kurang lebih 30 meter dan untuk kunci kontak sepeda motor tidak dicabut/masih berada dikontak motor.

Dan, setelah lebih kurang 30 menit saat korban hendak mengemasi rumput hasil ngarit tadi, korban melihat pelaku (OTD), sedang mencoba menghidupkan motor korban.

Melihat hal tersebut korban langsung berteriak maling-maling, dan pelaku melihat aksinya diketahui korban langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara di engkol.

Kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Korban sempat mengejar namun korban terjatuh, sehingga pelaku berhasil melarikan diri kearah belakang SMA Negeri Megang Sakti.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis sepeda motor jenis Honda merek Revo Fit warna hitam, dengan Nopol : BG 5826 GV, dan mengalami kerugian senilai Rp. 8 juta.

“Artinya, korban bukan korban tindak pidana curas (penodongan), dan saat ini, pelaku masih dilakukan pengejaran,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top