Connect with us

Kapolres Musi Rawas : Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Apabila Masih Ngeyel Kami Akan Lakukan Proses Hukum

Musirawas

Kapolres Musi Rawas : Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Apabila Masih Ngeyel Kami Akan Lakukan Proses Hukum

LINGGAUKLIK-Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, terus memberikan himbaun serta akan melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang masih melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Kabupaten Musi Rawas.

Hal tersebut lantaran masih sering ditemukan titik hotspot diwilayah Kabupaten Musi Rawas. Seperti, Minggu (7/6/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, telah menemukan titik Hotspot diwilayah hukum Polsek Muara Keling, dengan Koordinat -3.1199758,103.199432, tepatnya di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Namun, saat personel menunju ke TKP, ternyata warga melakukan pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering, dengan tujuan bukan untuk membuka lahan, hanya untuk mengusir lebah yang saat itu, warga tersebut sedang menebang pohon.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M Nur Hendra SH, MH, dan Kanit Reskrim, Ipda Gusti, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

“Kami, terus menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila, masih ngeyel, maka akan melakukan tindakan tegas berupa proses hukum,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Muara Kelingi.

Kapolres menjelaskan, tindakan ini dilakukan tidak lain bahwa saat ini berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Tahun ini kemarau diprediksi lebih kering dan panjang karena fenomena El Nino Godzilla.

Maka dari itula, kami tak henti-henti menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sesuai dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” ucapnya

Kapolres menambahkan, dan mengenai telah menemukan titik Hotspot diwilayah hukum Polsek Muara Keling, dengan Koordinat -3.1199758,103.199432, tepatnya di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Minggu (7/6/2026).

“Dari, hasil Introgasi terhadap warga, bahwa warga melakukan pembakaran satu tumpukan ranting dan daun kering, namun tidak bertujuan untuk membuka lahan hanya untuk mengusir lebah yang saat itu, warga tersebut sedang menebang pohon di area titik hotspot yang merupakan kebun karet yang masih produktif,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top