Connect with us

PT Cikencreng Bakal Alih Profesi? (2)

Lipsus

PT Cikencreng Bakal Alih Profesi? (2)

(SAJIAN UTAMA II)

*Pengembang Kawasan Grand Linggau Madani

Dalam Akta Perdamaian yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama dinyatakan bahwa Pihak PT Cikencreng dan Pemkot Lubuklinggau sepakat, tanah PT Cikencreng harus dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan wilayah kota dengan tata ruang dan tata wilayah baru sesuai perkembangan Kota Lubuklinggau. Lahan eks HGU PT Cikencreng harus dikembangkan menjadi sebuah hunian yang nyaman, moderen tanpa meninggalkan jati diri bangsa, dikembangkan menjadi Kota Metropolis dan disebut sebagai kawasan GRAND LINGGAU MADANI.

Salah satu syarat dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Pemkot Lubuklinggau MENGAKUI Hak Keperdataan PT Cikencreng yang melekat pada atas tanah perkebunan dengan yang dahulu terletak dan dikenal di Kecamatan Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan sekarang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau, berdasarkan Hak Erpacht verponding No 113 dan selanjutnya sebagaimana dalam Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No:19/HGU/BPN/92 tanggal 19 Agustus tahun 1992, dengan luas ±1.245 HA setempat dikenal sebagai perkebunan karet Belalau.

PT Cikencreng bersedia melepaskan sebagian hak keperdataan yang melekat dengan batas-batas yang telah disepakati. Dengan dilepaskannya sebagian hak keperdataan yang melekat pada tanah perkebunan tersebut, maka PT Cikencreng tidak menuntut eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang No.28/G/2016/PTUN.G tanggal 27 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan No.:08/B/2017/PT.TUN.MDN tanggal 23 Januari 2017 jo Putusan Mahkamah Agung No.259/K/TUN/2017 tanggal 13 Juni 2017.
PT Cikencreng menyerahkan lahan-lahan tanah kepada Pemkot Lubuklinggau dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanah seluas ±100 Ha dimana dalam areal tersebut saat ini telah berdiri 33 bangunan.
2. Seluas ±46 Ha yang dipergunakan untuk Pemkot Lubuklinggau dan atau instansi vertikal
3. Seluas ±34 Ha yang akan dipergunakan untuk pembangunan Pemkot Lubuklinggau.
4. Seluas ±125 Ha untuk kawasan wisata antara lain yang akan dikembangkan Pemkot Lubuklinggau menjadi wisata air; hutan kota dan pengembangan wisata lainnya.
5. Seluas ± 20 Ha yang akan dikembangkan Pemkot Lubuklinggau dijadikan Kawasan Pemakaman Madani.
6. Seluas ±109 Ha untuk pembuatan infrastruktur terutama jalan dan penerangan jalan serta sarana umum lainnya akan dibangun Pemkot Lubuklinggau secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan.

MILIK PT CIKENCRENG
Tanah seluas ±631 Ha tetap menjadi hak PT Cinkencreng dan akan dikembangkan menjadi kawasan Grand Linggau Madani. Dalam kawasan ini disiapkan lahan wilayah penyangga apabila terjadi kekurangan lahan saat relokasi dilakukan.
Lahan tahan seluas ±86 Ha, yang diperuntukkan sebagai lahan pengembangan Islamic Centre dan dikelola oleh PT Cinkencreng atau Pihak III yang diberikan.

JATAH WARGA
Pihak PT Cikencreng menyerahkan kepada warga lahan tanah seluas ±100 Ha. Penyerahan ini nantinya akan dilakukan melalui program relokasi dan penataan wilayah Grand Linggau Madani yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penataan dan Relokasi Warga Grand Linggau Madani. Apabila ada kekurangan lokasi relokasi, maka disediakan daerah atau wilayah penyangga seluas ±20 Ha.

Pemkot Lubuklinggau berdasarkan kewenangannya memastikan PT Cikencreng memperoleh haknya serta memberikan seluruh izin yang diperlukan dalam rangka pengembangan Grand Linggau Madani.

Setelah hak atas tanah diperoleh dan seluruh izin untuk pengembangan Wilayah Grand Linggau Madani yang diperlukan diberikan, PT Cikencreng wajib melakukan pengembangan sesuai ijin yang diberikan secara bertahap, tidak ditindaklanjutinya ijin yang diberikan menimbulkan konsekuensi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 disebutkan dalam rangka penataan dan relokasi warga yang berada di area penyelesaian baik di tempat lahan yang ditentukan atau ke tempat lain yang ditentukan dibentuk TIM TERPADU PENATAAN dan RELOKASI WARGA GRAND LINGGAU MADANI dipimpin oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau dengan beranggotakan berbagai unsur terkait dan sudah dibentuk saat perdamaian dibacakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Lubuklinggau Rahman Sani mengemukakan, dari sekian lahan yang ada, tidak semuanya digunakan untuk PT Cikencreng dan akan dimanfaatkan oleh Pemkot untuk perkembangan kota. Dari hasil rapat, sudah terbentuk Tim Terpadu Penataan dan Relokasi yang diketuai Wakil Walikota Lubuklinggau Sulaiman Kohar dan Wakil Ketua; Tim Asissten III serta anggotanya diikuti seluruh pihak yang terkait.

“Kita sudah rapat untuk membentuk Tim Penataan Tanah dan akan ada rapat kedua. Dan tim sendiri akan membahas apa selanjutnya yang akan dikerjakan, terutama lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Dan rencananya nanti akan relokasikan bagi yang sudah membangun rumah,” terang Rahman.

Setelah Kesepakatan Perdamaian dibacakan, Tim mulai bekerja diawali dengan mensosialisasikan kepada warga yang dilakukan penataan dan relokasi dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

Pasal 6 disebutkan, prioritas penataan dan relokasi ditujukan kepada warga yang berada di tanah obyek penyelesaian berpedoman kepada lahan yang telah ditentukan sebagaimana dalam Peta Lampiran A, dengan memprioritaskan warga yang memiliki data kependudukan serta bertempat tinggal di dalam lahan.

Terhadap warga yang tidak memiliki data penduduk yang mengerjakan/menggarap dan berdomisili dilokasi lahan, pendataannya dilakukan secara cermat, teliti, serta dapat dimasukkan dalam progam relokasi warga ke dalam lahan relokasi sebagaimana peta Lampiran A. Dengan syarat bagi yang benar-benar membutuhkan atau tidak mampu/miskin serta memenuhi syarat-syarat objektif lain yang ditentukan oleh tim dengan menjauhkan timbulnya permasalahan. Besarnya luas lahan perumahan yang diberikan merupakan kewenangan mutlak tim.

Tim diberikan keleluasaan mengatur pendataan, sosialisasi, penentuan luas lahan dan segala sesuatu yang bersifat tehnis serta kepada siapa lahan relokasi akan diberikan sesuai dengan kondisi lapangan.

Segala biaya yang diperlukan untuk keperluan Tim dibebankan kepada Pemkot Lubuklinggau, sedangkan segala biaya yang timbul sebagai akibat perdamaian termasuk pemetaan dan penerbitan hak atas tanah/sertipikat ditanggung oleh para pihak masing-masing sesuai dengan lahannya masing-masing serta berdasarkan ketentuan yang berlaku;

>>>Lanjut “Pemkot Langgar Kesepakatan dengan Warga”

NOTE: Artikel ini sudah dicetak di MLM Media Edisi November 2018

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Lipsus

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top