Connect with us

Simpan Sabu di Pondok, Somad Rasakan Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi Polres Muratara

Kriminal

Simpan Sabu di Pondok, Somad Rasakan Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi Polres Muratara

MURATARA LK-Satnarkoba Polres Muratara, membekuk terduga pemilik narkotika jenis sabu dipondok yang berada di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (25/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Somad (34), warga Dusun I, Desa Sukakarya, Kec. STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, berupa 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian satu plastik klip berukuran sedang, 24 plastik berukuran kecil dengan seberat 7,46 gram.

BB tersebut ditemukan di dalam tabung rokok berwarna hitam dekat dengan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Somad.

“Tersangka berhasil kami bekuk, Somad, dipondok yang berada di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ,” kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 17 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan rincian satu plastik klip berukuran sedang, 24 plastik berukuran kecil dengan seberat 7,46 gram.

Lalu, uang tunai sebesar Rp. 100.000, satu buah timbangan digital, satu buah pemberat, satu buah sekop plastik, tiga buah pirek kaca, dua buah korek api, dua buah bong alat hisap sabu, dua buah tqbung rokok berwarna hitam, satu bal plastik klip bening berukuran kecil.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top