Connect with us

Selamatkan Warga Lubuk Linggau, Dipimpin Kapolres Bersama Intansi Terkait, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Musnakan 1,4 Kg Sabu

Kriminal

Selamatkan Warga Lubuk Linggau, Dipimpin Kapolres Bersama Intansi Terkait, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Musnakan 1,4 Kg Sabu

LINGGAUKLIK-Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, melakukan pemusnahan sebanyak 1.453,88 gram atau 1,4 Kg narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus selama dua bulan mulai April hingga Mei 2026 dengan menangkap 5 tersangka.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender yang dilakukan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau, Selasa (23/6/2026).

Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta para saksi yang hadir untuk memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Setelah diblender hingga larut dan rusak, hasil pemusnahan kemudian dibuang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Ini adalah pengungkapan di periode bulan April dan Mei 2026 dengan didasari 4 laporan polisi dan meringkus 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.

Kapolres menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diamankan dari 5 orang tersangka inisial AP, ZA, RT, MY dan TS. Para tersangka diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau bahkan dari luar Provinsi yakni Jambi.

Dari tersangka AP diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 102,85 gram. Kemudian dari tangan tersangka ZA 204,49 gram, lalu tersangka RT dan MY 89,31 gram. Serta yang terakhir dari tersangka MY diamankan barang bukti 31,23 gram sabu.

“Lubuklinggau ini bisa dikatakan menjadi tempat yang menarik untuk dilakukan peredaran narkotika. Sehingga dengan kegiatan pengungkapan ini diharapkan tidak terjadi lagi atau ini akan menjadi pertimbangan dari pelaku-pelaku narkoba sekiranya akan merusak generasi-generasi muda di Lubuklinggau terkait peredaran narkoba,” ucapnya.

Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Kemudian prosesnya, setelah dinyatakan lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan,” tuturnya

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP M Romi S,H, M,H, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan kembali. Metode pemusnahan harus dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan bahan lain yang dapat merusak kandungan narkotika tersebut, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” kata Kasat Resnarkoba.

Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta para saksi yang hadir untuk memastikan kegiatan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Setelah diblender hingga larut dan rusak, hasil pemusnahan kemudian dibuang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(rmolsumsel.id/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top