Connect with us

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Terima Senpira untuk Kelima Kalinya, Kini Giliran Camat Muara Lakitan Menyerahkan

Kriminal

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Terima Senpira untuk Kelima Kalinya, Kini Giliran Camat Muara Lakitan Menyerahkan

LINGGAUKLIK-Untuk kelima kalinya, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, kembali menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira), laras panjang jenis kecepek dari warga dan diserahkan oleh Camat Muara Lakitan, H Syamsuri (54), Kabupaten Musi Rawas, di Kantor Camat Muara Lakitan, Selasa (23/6/2026).

Diketahui sebelumnya, lima pucuk senpira diserahkan diantaranya, satu pucuk kades Muara Rengas, satu pucuk kades Prabumulih, dua pucuk kades Lubuk Pandan panjang dan pendek, serta satu pucuk dari Camat Muara Lakitan.

Dan, senpira penyerahan dari camat tersebut diterima oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,S.I.K.,M.H, diwakili, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin Friansyah, S.H, beserta personel Polsek Muara Lakitan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan senpira tersebut, saat ini senpira sudah diamankan dipolsek.

“Memang benar, anggota menerima penyerahan senpira dari Camat Muara Lakitan, yang merupakan sebelumnya diserahkan oleh warga. Penyerahan senpira ini, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026” kata Kapolres didampingi Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpira ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/126/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 28 mei 2026 Ttg Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2026 .

Selain itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolres Musi Rawas Nomor : STR/11/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 11 Juni 2026 ttg Kegiatan Imbangan OPERASI SENPI MUSI 2026 untuk Polsek Jajaran Polres Musi Rawas.

Maka dari itu menghimbau, kiranya kepada warga yang masih menyimpan senpira akan lebih baik diserahkan kepada aparat, karena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum.

“Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum,” jelas Kapolsek

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyerahan senpira ini merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira yang mengedepankan unit Bhabinkamtimbas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.

Maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas,” harapnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top