Connect with us

Lagi Asyik Main Judi Bar-Bar, Yogi Cs “Dicangking” Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur

Kriminal

Lagi Asyik Main Judi Bar-Bar, Yogi Cs “Dicangking” Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur

LUBUKLINGGAU LK-Permainan judi sangat membawa dampak buruk bagi para oknum pecandunya, baik judi didunia nyata maupun judi online, karena bagi pencandu judi, nekat melakukan hal apa saja agar bisa bermain judi.

Terbukti, baru-baru ini, Polsek Lubuklinggau Timur, berhasil meringkus diduga dua pencurian sepeda motor (curanmor), ditempat dan dilokasi berbeda pada, Rabu (5/6/2024).

Dihadapan penyidik Polsek Lubuklinggau Timur, kedua tersangka yakni, Yogi Dwi Saputra (22) warga Jalan Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dan Tomi Pratama alias Tomi (19) warga Jalan Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, nekat mencuri karena uang hasil menjual barang curiannya untuk dipakai bermain judi bar-bar, membeli rokok dan makan minum.

Tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri motor milik, RA (27), di parkiran Kost Pelangi, di Jalan Junaidi, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (3/6/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

“Kedua tersangka, kami tangkap, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor milik, RA,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, mendapatkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Juni 2024.

Lalu, anggota melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan dari rekaman video CCTV. Sehingga identitas pelaku diketahui. Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya salah satu pelaku yakni Tomi Pratama ditangkap di Jalan Cereme pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor bersama dengan temannya Yogi Dwi Saputra.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui pelaku berada di Desa Kepala Curup. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke Desa Kepala Curup dan berhasil mengamankan pelaku Yogi Dwi Saputra.

“Pelaku Yogi ditangkap sedang asyik bermain judi bar-bar lalu dan pelaku mengakui telah menjual motor korban kepada orang R di Desa Kepala Curup seharga Rp 2 juta,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian dilakukan kedua tersangka, bermula ketika korban bersama dengan saksi M menginap di Kost Pelangi dengan mengendarai motor. Setiba di kosan, motor diparkirkan di halaman tempat kos.

Lalu korban bersama saksi menginap di dalam kamar kost Pelangi. Keesokan harinya pada, Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, sepeda motor milik R ernyata sudah tidak ada lagi di tempat.

Kemudian, korban mengecek di video CCTV ternyata ada pelaku yang telah membawa dan mencuri motor korban. Sehingga korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.

Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3167 GAA yang ditaksir senilai Rp 10.000.000.

“Selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, satu lembar Surat Pengantar Keterangan dari KSP SEHATI kalau BPKB asli Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3167 GAA dan satu buah topi merk ALL AMERICAN warna krem milik tersangka, Yogi,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top