LINGGAUKLIK-Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, menahan terduga pelaku perkara Pasal 372 KUHP (Penggelapan), di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (20/1/2026).
Diketahui tersangka berinisial, MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap diduga menggelapkan sepeda motor Honda CBR 150 Nopol A 6159 XC, milik JU (47), di Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (28/12/2025), dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, dan Kanit Reskrim, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026)
“Benar, kami telah meringkus MS, karena terlibat perkara penggelapkan sepeda motor milik JU,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, kejadian penggelapan terjadi bermula tersangka dan temannnya datang kerumah korban menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan anak dan istri korban dengan maksud tujuan ingin membeli sapi.
Namun pada saat itu pelapor tidak ada dirumah, lalu korban memerintahkan anak korban untuk menelpon korban dan berbicara dengan via telpon.
Di telpon, tersangka berbicara kepada korban bahwa tersangka ingin membeli seekor sapi dengan harga yang disepakati Rp. 10.000.000, lalu korban pulang kerumah dan sesampai dirumah tersangka sudah tidak ada lagi dirumah korban.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, tersangka bersama temannya kembali datang kerumah korban menggunakan mobil L300 warna hitam. Namun mobil tersebut tidak ada kerang-kerang sehingga tidak bisa untuk membawa sapi, lalu tersangka dan temannya tersebut pergi untuk mencari mobil yang ada kerang-kerangnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang kembali dengan GO, dengan membawa mobil L300 warna hitam yang ada kerang-kerangnya dan membawa seekor sapi, korban menggunakan mobil tersebut.
Lalu setelah itu, tersangka berbicara kepada korban bahwa untuk uangnya ada dengan orang tuanya yang menunggu dirumah HR dan setelah itu korban dan tersangka pergi kerumah HR menggunakan sepeda motor korban.
Setiba dirumah HR, orang tua tersangka tidak ada, lalu korban diajak tersangka untuk mengambil uangnya dirumah MA di Desa Jajaran Baru I, namun MA tidak ada dirumah, lalu tersangka mengajak korban untuk menjemput atau memberitahukan, GO yang membawa sapi agar menunggu dirumah HR.
“Selanjutnya, tersangka meminjam motor korban untuk memgambil uang dan membeli rokok, setelah di tunggu korban, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor Honda CBR 150 Nopol A 6159 XC, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 dan melaporkan serta menuntut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 30 Desember 2025
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Novra Robialda SIP, MH, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya keberadaan tersangka yang berada di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.
Kemudian, tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Megang Sakti, untuk diintrogasi. Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, STNK Asli sepeda motor Honda CBR 150 Nopol A 6158 XC dan FC BPKB sepeda motor Honda CBR 150 Nopol A 6158 XC,” akhirnya.(linggauklik.com)