
LINGGAUKLIK-Polsek Megang Sakti joint Investigasi bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara penggelapan buah kelapa sawit di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (2/12/2025).
Diketahui tersangka berinisial, EF (35), karyawan PT Evan Lestari, asal warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka yang tidak lain karyawan PT Evan Lestari ini diduga menggelapkan buah sawit PT Evan Lestari, di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (24/10/2025).
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2,9 ton atau senilai rupiah Rp 6.350.000.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, dan Kanit Reskrim, Ipda Niko Rosbarinto SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 07 November 2022.
Bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada ditempat persembunyiannya di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.
Kemudian, Kanit Reskrim berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk menangkap tersangka. Selanjutnya, memberikan Acara Pengarahan Pimpinan (APP), kepada anggota Unit Reskrim Polsek Megang Sakti terkait rencana penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya personel langsung menuju kekediaman tersangka, di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Setiba di TKP, ternyata benar tersangka beada dilokasi, tanpa pikir panjang personel langsung meringkus dan mengelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Evan Lestari, di Desa Leban Jaya,” jelas Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka kejadian penggelapan tersebut terjadi dengan modus setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Pos II tersangka menggelapkan buah kelapa sawit seberat 2,9 ton atau senilai rupiah Rp. 6.350.000.
Dimana, dengan melakukan pengiriman atau menjual buah kelapa sawit ke pabrik PT. Sungai Kikim Mandiri di Lahat, tetapi setelah sampai dipabrik buah tersebut berkurang menjadi 6,5 ton, hilang seberat 2,9 ton atau senilai rupiah Rp. 6.350.000.
Atas kejadian tersebut PT. Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000, dan melaporkan serta menuntut sesuai hukum yang berlaku.
“Salah satu bukti yang menjerat tersangka, kami menyita BB yakni berupa nota terima buah dan buah kelapa sawit,” akhirnya.(linggauklik.com)