MUSI RAWAS LK-Lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas, HK (42), salah satu tersangka diduga pencuri buah sawit di kebun warga, berhasil diringkus, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura).
Tersangka, asal Warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, diringkus sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/5/2025).
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H. Silalahi SH, menjelaskan
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H. Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
“Keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sawit tersebut terungkap setelah rekannya Riko, yang lebih dulu ditangkap bernyanyi bahwa aksi pencurian dilakukannya bersama tersangka HK,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik MP (30), warga yang sama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (7/12/2024).
Hal itu diketahui korban ketika ia tengah menuju kebun kelapa sawit miliknya mendapati dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah sawit di kebunnya.
Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Riko, terlihat sedang melangsir buah sawit menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi dengan keranjang di bagian belakang.
Tak hanya itu, korban MP juga memergoki tersangka HK, sedang memanen buah sawit langsung dari pohon di lahannya. Ketika ditegur, HK malah melakukan perlawanan dan mencoba menyerang korban dengan sebilah parang.
“Beruntung, korban berhasil menghindar dan selamat dari percobaan kekerasan tersebut. Aksi pencurian buah sawit itu kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian,” ucapnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan kemudian berhasil mengamankan Riko (sedang menjalankan hukumannya di Lapas), Sementara HK melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Polsek Muara Lakitan mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan tersangka HK yang masih berada di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan.
Informasi ini dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H. Silalahi, kepada Kapolsek Muara Lakitan, kemudian berkoodinasi dengan penyidik Polres Musi Rawas mengenai status DPO tersangka.
“Selanjutnya Tersangka HK berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan,” katanya
Kapolsek menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Terima kasih apa partisipasi masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Serta, mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pemilik lahan dan kebun, untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area perkebunan mereka,” akhirnya.(Roem)