-Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH :
*Kedua tersangka, dijerat perkara Pasal 368 (9 Tahun Penjara), atau Pasal 369 KUHPidana (4 Tahun Penjara)
*Apabila ada tindakan korupsi kiranya untuk menyampaikan kepada kami
–Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA :
*Modus melakukan pemerasan dan pengancaman dengan memanfaatkan Dumas.
*Kepada LSM lain ada tindakan korupsi akan lebih baik melaporkan ke APH, jangan dijadikan alat ataupun ladang pekerjaan dengan cara mengacam
-Kepala Kesbangpol, Doddi Irdiawan
*Kejadian ini jujur sangat kecewa, dan, memang LSM PANGKOR ini terdata di Kesbapol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019
MUSI RAWAS LK-Walaupun baru tiga hari menggelar, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana perkara diantaranya, sajam, curas dan premanisme.
Sedikitnya ada tujuh tersangka yang ditahan oleh Satreskrim Polres Mura beserta Polsek jajaran, meliputi perkara sajam, curas, premanisme dan pemerasan.
Namun, yang menjadi sorotan sekaligus pusat perbincangan yakni dugaan perkara Pasal 368 atau Pasal 369 KUHPidana, dengan mengatasnamakan diri sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dibackup, Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil meringkus kedua terduga pelaku berinisial, SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial, ES (41), diduga dengan modus mengancam akan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa jika tidak diberikan uang senilai Rp 50 juta.
Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Tipidkor, Ipda Dania dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025).
“Selama tiga hari dilaksanakan Ops Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap perkara sajam, curas dan premanisme. Dan, perkara Pasal 368 atau Pasal 369 KUHPidana, yang melibatkan dua oknum LSM, terhadap salah satu kades di Kabupaten Mura,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari laporan korban, hingga dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mura dibackup Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, hingga, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Saat kami melakukan penangkapan, tersangka SO tertangkap tangan menerima secara langsung uang dari korban, dan rekannya SI kami tangkap tidak lama setelahnya, tanpa perlawanan,” jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain kedua tersangka, personel juga mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, uang tunai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat, tas selempang cokelat merk JOLLBLUES, satu rangkap surat somasi dari LSM PANGKOR, satu buah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi, terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta.
Kedua tersangka, dijerat perkara Pasal 368 atau Pasal 369 KUHPidana. Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 369 KUHP mengatur pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau akan membuka rahasia.
“Maka, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 368 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, namun apabila mengacu berdasarkan Pasal 369 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tuturnya
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, menambahkan berkaitan dengan perkara pemerasan.
Untuk diketahui salah satu motif dari pelaku, yang awalnya memanfaatkan melalui telpon Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan penyelidikan ataupun tembusan baik di unit Tipidkor maupun SPKT Polres Mura, tidak ada pengaduan tersebut hingga, Senin (5/5/2025).
“Artinya, modus melakukan pemerasan dan pengancaman dengan memanfaatkan Dumas. Hingga akhirnya dilakukan pendalaman penyelidikan, berdasarkan laporan warga bahwa akan adanya dugaan pemerasan terhadap kades tersebut. Ditambah lagi dengan adanya rekaman alat bukti suara dengan jumlah uang senilai Rp 50 juta. Terbukti saat kami melakukan penangkapan ada uang senilai Rp 20 juta, dan uang tersebut sudah diterima dari kades oleh oknum tersebut dengan posisi uang sudah berada didalam tas oknum LSM tersebut,” papar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menghimbau, kepada LSM lain kiranya apabila ada hal-hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi akan lebih baik melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik, Polisi, Kejaksaan dan KPK, jangan dijadikan alat ataupun ladang pekerjaan dengan cara mengacam.
“Dan, kepada LSM, wartawan, kiranya untuk berkoordinasi mengenai informasi-informasi, jangan sampai terjadi diskomunikasi,” ucapnya
Senada disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini jujur sangat kecewa, terhadap tindakan oknum LSM ini, yang terlibat dalam pemerasan terhadap kepala desa, namun kejadian ini sudah terjadi
“Dan, memang LSM PANGKOR ini terdata di Kesbapol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019,” tegasnya
Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Mura, ada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Artinya apabila ada hal-hal yang berbau penyelewengan dan negatif, kiranya untuk melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti,” tutupnya.(Roem)