Connect with us

Berusaha Kelabui Polisi Buang Ekstasi Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pemuda 22 Tahun

Kriminal

Berusaha Kelabui Polisi Buang Ekstasi Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pemuda 22 Tahun

LINGGAUKLIK-Komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan petugas saat hendak diduga melakukan transaksi narkotika, Kamis dini hari (4/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.30 WIB di samping Masjid Agung As-Salam yang berlokasi di Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH, MH, setelah menerima informasi akurat dari masyarakat terkait seringnya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat melakukan pengintaian di lokasi kejadian, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Menyadari kehadiran petugas, tersangka MR sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang satu bungkus plastik klip bening ke arah yang tidak jauh dari tempatnya berdiri.

Petugas dengan sigap langsung mengamankan tersangka dan memeriksa barang bukti yang dibuang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan, barang bukti, satu bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk tulang dengan logo “Heineken” warna merah muda, diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 4,44 gram.

Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka MR mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk dijual kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka MR kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni, Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keberhasilan ungkap kasus ini menunjukkan sikap tegas Polres Lubuk Linggau dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan bersih dari pengaruh narkotika, terutama di area-area publik dan tempat ibadah.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top