LINGGAUKLIK-Diawal tahun 2026, dibawah Kepala Satuan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi SH, MH, dan dibawah Pimpinan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, terus melakukan upaya pengungkapan narkotika.
Kali ini, personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, berhasil meringkus seorang pemuda diduga mengedarkan narkotika golongan jenis ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (4/1/2026).
Diketahui, tersangka berinisial, WIS (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus operandi yang cukup cerdik karena diduga sempat berusaha buang barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH, saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2026).
“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.
Menanggapi laporan tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Saat anggota mendekat, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, sementara tersangka WIS berhasil kami kunci. Namun, sesaat sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas,” jelasnya
Lebih lanjut menjelaskan, personel saat melakukan penangkapan dan berhasil menemukan BB, dengan menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok tersebut. Saat diperiksa di hadapan tersangka, kotak itu ternyata berisi.
Dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 butir pil, rinciannya 13 butir pil berbentuk minion berwarna biru dan dua butir pil berbentuk apel berwarna biru. Barang bukti tersebut diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 5,34 gram.
Di hadapan petugas, tersangka WIS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja diletakkan di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar satu pelaku yang melarikan diri (DPO), tersangka WIS beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan jeratan hukum yang berat sesuai aturan terbaru, yakni, Pasal Primer: Pasal 610 ayat (1) Huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI NO. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Dan, kami menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau. Selain itu, kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor, dan kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kota kita bersih dari narkoba,” akhirnya.(linggauklik.com)