LINGGAUKLIK-Akhirnya pelarian diduga spesialis curas, curat dan penggelepan yang terkenal sadis serta menggunakan pistol saat menjalankan aksinya berakhir dibalik jeruji besi setelah berhasil dibekuk, “Tim Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas, di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (2/1/2026).
Spesialis tindak kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat, dan salah satu korbannya yakni, ES (27), seorang guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yang sempat viral menjadi sorotan warga dan netizen media sosial, beberapa hari lalu.
Diketahui spesialis berinisial, HB (38), asal warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Bandit antar provinsi ini terpaksa dibekuk dengan dilakukan tembakan terarah dikaki kanannya, karena diduga sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh, “Tim Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas.
Selain itu, diduga spesialis juga terlibat dalam perkara curas (mencuri sepeda motor merk Yamaha RX-KING), terhadap mahasiswa berinsial, SR (25), saat dirinya pulang dari kebun menuju kerumahnya, di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.40 WIB, Jumat (19/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Sabtu (3/1/2026).
“Benar, kami berhasil meringkus spesialis perkara curat, curat dan penggelapan. Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 228 / X / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 02 Oktober 2025. Namun saat tersangka ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Kemudian, personel memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka merupakan bandit spesialis 3C, antar provinsi, dan sudah sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Musi Rawas, salah satunya, korbannya seorang guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yang sempat viral menjadi sorotan warga dan netizen media sosial.
Lalu, korbannya mahasiswa berinsial, SR (25), saat korban pulang dari kebun menuju kerumahnya, di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Dimana kronologis kejadian pencurian terjadi, bermula pada, Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 13.40 WIB, bermula korban pulang dari kebun menuju rumahnya di Desa Suka Merindu, dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna hitam.
Diperjalanan dari jarak 10 meter korban melihat ada dua orang yang berdiri dipinggir jalan, namun korban terus berjalan setelah mendekati orang tersebut dari jarak dua meter yang mana setelah korban lihat dan korban perhatikan korban mengenali dua orang pelaku tersebut yang mana dua orang tersebut adalah HB, sambil memegang satu sebilah senjata tajam jenis parang berinisial, DA (DPO) memegang satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Kemudian, HB menghadang korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil mengarahkan sebilah senjata tajam jenis parang kearah korban dengan jarak dua meter melihat itu korban langsung berhenti.
Setelah korban berhenti, DA (DPO) berjalan kearah samping kanan korban langsung mengarahkan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek kearah kepala korban dengan jarak satu meter kemudian HB dan DA (DPO), menyuruh korban untuk turun dari motor yang korban gunakan.
Dikarenakan korban takut korbanpun turun dari motor setelah itu, HB langsung membawa kabur satu unit sepeda motor korban dengan DA (DPO), yang mana HB yang mengendarai sepeda motor korban dan langsung meninggalkan korban kearah Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Setelah itu korban mencari bantuan kepada warga dengan berjalan kaki lebih kurang 10 meter korban berajalan korban bertemu dengan IP (warga), dan korban berkata bahwa korban ditodong/dibegal oleh HB dan DA (DPO).
Selanjutnya korban bersama IK, langsung mengejar para pelaku sekitar jarak 40 meter korban melihat HB dan DA (DPO) membawa satu unit sepeda motor milik korban, melihat hal itu korban bersama IP langsung mengejar sdr HB dan DA (DPO), yang mana korban melihat HB dan DA (DPO) berhenti dan masuk kedalam kebun milik warga.
Lalu, korban bersama IP mengendap dan mendekati mereka yang mana korban melihat bahwa satu unit sepeda motor milik korban ditinggal dikebun milik warga, melihat hal itu korban langsung mengamankan dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban bersama IP dan meninggalkan lokasi tersebut.
“Selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam dengan Nopol B 6352 FGS, satu buah buku BPKP sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam dengan Nopol B 6352 FGS, dan satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha RX-KING warna Hitam dengan Nopol: B 6352 FGS,” akhirnya.(linggauklik.com)