LINGGAUKLIK– Polres Lubuk Linggau, memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pemeriksaan langsung sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan pengawasan berlangsung pada Kamis malam (10/9/2026), dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam yang dinilai perlu mendapat perhatian dari aspek keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
“Benar, Polres Lubuk Linggau, memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pemeriksaan langsung sebagai upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, personel melakukan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Personel juga mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi terjadi di lingkungan tempat hiburan, mulai dari perkelahian, gangguan ketertiban, hingga dugaan peredaran barang terlarang.
“Tak hanya fokus pada aspek keamanan, personel turut mengecek kelengkapan dan keabsahan izin operasional masing-masing usaha. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tempat hiburan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan keresahan maupun dampak negatif bagi masyarakat di sekitar,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pendekatan yang dilakukan personel Polres Lubuk Linggau juga tidak sebatas pemeriksaan administrasi. Personel berdialog langsung dengan pemilik dan pengelola usaha serta petugas keamanan yang berada di lokasi.
Dalam komunikasi tersebut, pengelola diminta ikut menjadi mitra kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Mereka diingatkan untuk memperketat pengawasan terhadap setiap pengunjung, mencegah segala bentuk transaksi maupun penyalahgunaan narkoba, serta memastikan jam operasional dan tata tertib usaha dijalankan sesuai izin yang diberikan,” ucapnya
Kapolres menegaskan bahwa kelalaian dalam menjalankan kewajiban maupun pembiaran terhadap pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kepolisian mendorong para pengelola tempat hiburan untuk mengedepankan kepatuhan dan membangun kerja sama yang baik dengan aparat. Dengan demikian, tempat hiburan dapat tetap beroperasi tanpa mengorbankan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain menindak tegas setiap pelanggaran, kami juga mengedepankan langkah edukatif dan persuasif guna membangun kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh pihak, termasuk pengelola usaha hiburan malam,” akhirnya.(linggauklik.com)