Connect with us

Polsek Seberang Ulu 2 Palembang Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Kriminal

Polsek Seberang Ulu 2 Palembang Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

LINGGAUKLIK-Polsek Seberang Ulu 2 Palembang, menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Seberang Ulu 2, Lorong Gumai, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Seberang Ulu 2, Kompol Dedi Rahmad H, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, SH dan Panit Reskrim Afrizal Husni, SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ertapriyani Islami, SH, para saksi, penasihat hukum Azhari, Ak, SH, serta personel operasional Reskrim Polsek Seberang Ulu 2 Palembang.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Seluruh adegan diperagakan secara berurutan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Rekonstruksi berlangsung hingga sekitar pukul 10.50 WIB dan berjalan sesuai dengan rangkaian adegan yang telah disiapkan penyidik.

Kapolsek Seberang Ulu 2, Kompol Dedi Rahmad H, SH, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.

Tersangka Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Selain rekonstruksi, dalam penanganan perkara tersebut tersangka Herry Tarmizi juga telah menjalani observasi kejiwaan.

Berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil pemeriksaan tersebut juga menyebutkan bahwa tersangka memahami tujuan dan tindakannya secara sadar, namun tidak memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

“Secara psikologis, tersangka juga memiliki gejala klinis berupa pikiran dengan kecurigaan yang berlebihan,” singkatnya.

Pelaksanaan rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top